Peredaran Narkoba di Morowali
Narkoba Masuk Morowali, Polisi Amankan Sabu Seberat 14 Gram, Begini Kronologinya
Tim Satresnarkoba Polres Morowali berhasil mengamankan barang bukti berupa enam sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,23 gram.
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Andika
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Penyelidikan terhadap kasus narkotika golongan I jenis sabu yang berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni Kelurahan Marsaoleh dan Desa Ipi, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, telah membuahkan hasil.
Tim Satresnarkoba Polres Morowali berhasil mengamankan barang bukti berupa enam sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,23 gram dari kedua terduga pelaku.
Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa YD menerima sabu tersebut dari KL, yang sebelumnya memesan barang haram itu dari Kota Palu.
Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani proses hukum di Polres Morowali. Kapolres Morowali AKBP Suprianto memberikan apresiasi kepada tim Satresnarkoba yang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Amankan 6 Sachet Sabu 14,23 Gram dari 2 Terduga Pelaku Narkoba di Morowali
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Suprianto juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
“Saya mengapresiasi kerja keras tim Satresnarkoba Polres Morowali dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika ini. Saya juga menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar AKBP Suprianto.
Kedua terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara maksimal seumur hidup. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.