Peredaran Narkoba di Morowali

BREAKING NEWS: Polisi Amankan 6 Sachet Sabu 14,23 Gram dari 2 Terduga Pelaku Narkoba di Morowali

Berdasarkan laporan yang berhasil didapatkan oleh TribunPalu.com pada Selasa (7/1/12025) polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku.

HANDOVER
Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis sabu di dua lokasi berbeda. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Andika

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis sabu di dua lokasi berbeda.

Kedua lokasi tersebut yakni Kelurahan Marsaoleh dan Desa Ipi, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.

Berdasarkan laporan yang berhasil didapatkan oleh TribunPalu.com pada Selasa (7/1/12025), polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku, masing-masing berinisial YD alias A (35) dan KL (42).

Kapolres Morowali AKBP Suprianto, yang diwakili oleh Kasatres Narkoba Iptu I Komang Darmawa Adi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca juga: PO Harvest Bebaskan Tarif Angkutan Kota dari Kantor ke Terminal Keberangkatan

Setelah menerima laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Morowali langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud.

Pada saat operasi, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial YD alias A (35) yang sedang berada di pinggir jalan di Kelurahan Marsaoleh. Dalam penggeledahan, ditemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu.

Penyelidikan lebih lanjut kemudian mengarah pada pelaku kedua, KL (42), yang ditemukan di salah satu kamar hotel di Desa Ipi. Polisi turut mengamankan narkotika jenis sabu serta satu unit ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

Baca juga: Virus HMPV Terdeteksi di Indonesia, Dinkes Sulteng Imbau Masyarakat Jaga Pola Hidup Sehat

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua terduga pelaku antara lain enam sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,23 gram.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut. Polisi juga terus mengimbau masyarakat agar turut serta melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan guna memerangi peredaran narkoba di wilayah Morowali. (*)

( TribunBreakingNews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved