Pakai Baju Tahanan Merah, Agus Buntung Masih Ngotot Tak Bersalah: Kebenaran Pasti Terungkap!

Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung tetap percaya diri tidak bersalah.

TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
Polda NTB melimpahkan tersangka Agus Buntung ke jaksa penuntut umum Kejari Mataram pada Kamis (9/1/2025) kasus dugaan pelecehan segera disidangkan. 

TRIBUNPALU.COM - Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung tetap percaya diri tidak bersalah.

Agus Buntung yang menggunakan baju tahanan warna merah saat pelimpahan tahap dua pada Kamis (9/1/2025) masih yakin bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.

"Kebenaran pasti akan terungkap, kebenaran pasti akan terungkap," kata Agus Buntung, Kamis (9/1/2025).

Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan Agus Buntung ke jaksa setelah berkas perkara pelecehan seksual dinyatakan lengkap.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, berkas perkara Agus dinyatakan P21 pada 7 Januari 2025.

"Berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan, hari ini 9 Januari kami sepakati untuk tersangka Agus dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan (negeri)," kata Syarif, Kamis (9/1/2025).

Syarif menjelaskan sebelum tersangka Agus dibawa diserahkan ke Kejari Mataram, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Kewajiban kami untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tersangka, apakah tersangka dalam keadaan sehat secara jasmani untuk diserahkan ke Kejaksaan," kata Syarif.

Mantan Wakapolresta Mataram mengatakan dalam proses penanganan kasusnya, penyidik sudah memeriksa 14 orang saksi dan lima orang ahli.

Penyidik juga sudah melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan pada 11 Desember 2024.

Agus Buntung memeragakan 49 adegan dari 28 adegan yang disiapkan.

Polda NTB juga melakukan koordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) untuk korban pelecehan seksual yang dilakukan penyandang disabilitas.

Agus dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Korban Keempat Cerita Nyaris Dirudapaksa Agus Buntung

Lama bungkam, korban keempat akhirnya muncul menceritakan detik-detik dirinya nyaris dirudapaksa Agus Buntung 10 bulan lalu di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketika itu, Agus Buntung yang kini berstatus tersangka sempat memaksa masuk ke dalam kamar dengan cara mendorong kuat-kuat pintu kamar kosan yang ditahan korban.

Sempat nyaris terpental, korban akhirnya berhasil menutup dan mengunci pintu kamarnya seraya mengusir Agus.

Atas insiden tersebut, korban pun melaporkan Agus ke polisi.

Seperti diketahui kelanjutan kasus pelecehan seksual yang dilakukan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21) kembali jadi sorotan publik.

Terlebih ada sinyal Agus Buntung bakal ditahan, beberapa fasilitas selama Agus Buntung di tahanan mulai dilakukan pengecekan.

Hal ini wajib diperhatikan karena Agus Buntung merupakan penyandang disabilitas.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Kompas TV, Kabid humas polda NTB AKBP M Kholid menyebut berkas perkara Agus Buntung sudah lengkap dan akan dikirim ke Kejaksaan dalam waktu dekat.

Karenanya berkas perkara Agus akan dinyatakan P21 alias lengkap dalam waktu dekat.

Lantaran hal tersebut, penyidik kepolisian dan Komite Disabilitas pun mendatangi lapas guna persiapan Agus Buntung menempati penjara.

Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat ( NTB) M Fadli mengungkap pihak lapas akan menyiapkan tiga fasilitas istimewa untuk Agus Buntung yang resmi jadi tersangka kasus pelecehan seksual.

Fasilitas istimewa pertama untuk Agus adalah ruangan Agus akan dilengkapi shower.

"Ada ruangan khusus lansia dan disabilitas yaitu dua kamar. Di situ nanti sebagaimana biasa lembaga pemasyarakatan (Agus) kita masukkan ke situ," kata Fadli.

"Nanti di situ ada perbedaan fasilitas hanya terdapat tambahan kloset duduk karena memang kebutuhan teman-teman lansia dan disabilitas," sambungnya.

Kedua, di dalam ruangan yang dihuni Agus bakal disiapkan shower mandi.

"Dan mungkin perlu kita tambah karena Agus tidak bisa menggunakan gayung, jadi kami siapkan shower nanti," ujar Fadli.

Ketiga, Agus nantinya akan didampingi napi lainnya jika kesulitan melakukan aktivitas sehari-hari.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved