Banggai Hari Ini

2 Pria Lanjut Usia Diduga Rudapaksa Wanita Disabilitas di Luwuk Banggai

Penangkapan keduanya berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/31/1/2025/SPKT/Res Banggai/Polda Sulteng. 

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
HANDOVER
Perbuatan tercela dilakukan dua pria lanjut usia pada seorang wanita berusia 30 tahun, penyandang disabilitas di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Kedua terduga pelaku melakukan aksi bejatnya itu secara bergantian.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri-

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Perbuatan tercela dilakukan dua pria lanjut usia pada seorang wanita berusia 30 tahun, penyandang disabilitas di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Kedua terduga pelaku melakukan aksi bejatnya itu secara bergantian. 

Atas laporan ibu korban, Resmob Satreskrim Polres Banggai menangkap keddua terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy menyebutkan, kedua terduga pelaku berinisial LU (67) dan LI (49).

Penangkapan keduanya berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/31/1/2025/SPKT/Res Banggai/Polda Sulteng. 

“Satu hal yang menjadi prihatin kami dalam perkara ini, bahwa korban tindak pidana pemerkosaan adalah disabilitas badan sejak lahir,” ucap AKP Tio.

Baca juga: Pemerintah Godok Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tak Tunggu Sidang MK

Perwira polisi berpangkat tiga balok itu menjelaskan, kasus itu diketahui ibu korban saat mendapati anaknya berada dalam kamar mandi mengeluarkan banyak darah dari kemaluan.

Sehingga diputuskan langsung di bawa ke RSUD Luwuk. 

“Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa korban mengalami luka di kemaluan serta pendarahan,” tutur AKP Tio.

Kedua tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban.

Pelaku LU (67) melakukan aksinya sebanyak satu kali di bagian dapur rumah korban pada Senin (6/1/2025) siang hari. 

Sedangkan pelaku LI (49) melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali Desember 2024 saat sore hari di kamar korban.

"Kedua pelaku bekerja sebagai buruh gudang pupuk di Kelurahan Kilongan Permai, Luwuk Utara,” ucap AKP Tio.

Kini korban menjalani pendampingan psikologis dan penanganan medis di rumah sakit.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved