DPRD Sulteng

Polemik Nasib Honorer dalam Seleksi PPPK, Ini Komentar Komisi I DPRD Sulteng

Agenda ini membahas persoalan tenaga honorer di lingkup pemerintah provinsi, terutama terkait kegagalan sejumlah tenaga honorer dalam seleksi PPPK.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
Komisi I DPRD Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada Senin (13/1/2025).  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi I DPRD Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada Senin (13/1/2025). 

Agenda ini membahas persoalan tenaga honorer di lingkup pemerintah provinsi, terutama terkait kegagalan sejumlah tenaga honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anggota Komisi I DPRD Sulteng, Mahfud Masuara, menjelaskan bahwa rapat ini didasari laporan masyarakat terkait tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun namun tetap tidak lolos seleksi PPPK

Sebagai contoh, Mahfud Masuara menjelaskan bahwa ada 99 tenaga honorer di Sekretariat DPRD Sulteng yang gagal lolos seleksi, meskipun sebagian dari mereka telah mengabdi hingga 17 tahun.

“Kami meminta penjelasan dari BKD terkait permasalahan ini. Dijelaskan bahwa seleksi PPPK bersifat terbuka dan tidak membatasi asal unit kerja. Regulasi ini sepenuhnya diatur pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB,” ujar Mahfud Masuara saat ditemui di Tanaris Cafe, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu Selasa (14/1/2025).

Baca juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Palu, Selasa 14 Januari 2025

Selain kendala seleksi, kata Mahfud Masuara, Komisi I juga menyoroti dugaan penyalahgunaan dokumen administrasi, seperti penerbitan surat keterangan pengabdian palsu oleh oknum tertentu. 

Hal ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan masalah hukum.

“BKD telah membuka kanal pelaporan bagi tenaga honorer yang merasa dirugikan,” tambah Mahfud.

Terkait dampak ekonomi, Politisi Perindo itu menilai perlunya evaluasi menyeluruh agar penghapusan tenaga honorer tidak memunculkan keluarga miskin baru akibat hilangnya penghasilan.

Mahfud Masuara megatakan, salah satu solusi yang diusulkan adalah mengadopsi kebijakan serupa dengan DKI Jakarta, yaitu mengalihkan status tenaga honorer menjadi tenaga kontrak perseorangan melalui nomenklatur belanja barang dan jasa.

Baca juga: Kepala BNNK Donggala Sambut Hangat Kunjungan Tim TribunPalu.com

“Kami berencana mengunjungi DKI Jakarta untuk mempelajari implementasi kebijakan tersebut,” ujar Mahfud Masuara.

Komisi I juga mendorong evaluasi lintas komisi, termasuk melibatkan Komisi II yang membidangi keuangan, untuk memastikan kesiapan anggaran daerah dalam menangani persoalan ini.

Mahfud Masuara menekankan pentingnya sinkronisasi data tenaga honorer dengan regulasi nasional guna menghindari tumpang tindih kebijakan.

“Regulasi dan alokasi anggaran yang adil untuk seluruh daerah menjadi prioritas. Kami tidak ingin kebijakan ini menimbulkan masalah baru,” tegas Mahfud Masuara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved