Rabu, 29 April 2026

Banggai Hari Ini

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Adik Ipar di Batui Banggai

Menurut pengakuan dari pelaku, dirinya melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih berusia 14 tahun (pelajar SMP), berulang kali.

Tayang:
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Polisi menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa (14/1/2025) pukul 21.20 WITA. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Polisi menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa (14/1/2025) pukul 21.20 WITA.

Kapolsek Batui Iptu Rudi Dg. Sumbung yang memimpin langsung penangkapan, mengatakan pelaku berinisial BH (25) berhasil diamankan setelah sebelumnya melarikan diri ke beberapa tempat di Kecamatan Luwuk Timur.

“Pelaku diamankan saat bersembunyi di bawah tempat tidur di rumah kakeknya di Kecamatan Batui,” ungkapnya, Rabu (15/1/2025).

Menurut pengakuan dari pelaku, dirinya melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih berusia 14 tahun (pelajar SMP), berulang kali di dalam kamar saat malam hari.

Baca juga: Brigjen TNI Deni Gunawan: Kodam XXII Tadulako Nantinya Akan Gunakan Gedung Makorem Sementara Waktu

Korban diketahui adalah adik iparnya sendiri.

Ia mengatakan kasus ini terungkap saat terakhir kali pelaku melakukan aksinya, pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 23.00 Wita, dan saat itu korban berteriak.

“Pengakuan korban, aksi bejat pelaku sudah berulang kali sejak Desember 2024,” urai Rudi.

Mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban langsung melapor ke Polsek Batui dan selanjutnya langsung ditindaklanjuti.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polsek Batui dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut," kata dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved