Viral Palu
Kepala SMKN 2 Palu Tegaskan Alya Anggraini Tidak Dikeluarkan dari Sekolah
Meski demikian, status Alya Anggraini sebagai siswi SMKN 2 Palu tidak berubah.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU – Kepala SMKN 2 Palu, Loddy Surentu, memberikan klarifikasi terkait kabar yang menyebutkan bahwa Alya Anggraini, siswi kelas XII jurusan Desain Komunikasi Visual (DKV) dikeluarkan dari sekolah.
Loddy Surentu menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta.
Hal ini disampaikan Loddy Surentu kepada TribunPalu.com saat ditemui di ruang kerjanya di Jalan Setia Budi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (20/1/2025).
“Kabar bahwa Alya Anggraini dikeluarkan itu sangat tidak benar. Yang terjadi adalah Alya Anggraini hanya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua dan pengurus OSIS, bukan sebagai siswa. Keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan yang tidak bisa dihindari,” ujar Loddy Surentu.
Baca juga: Unjuk Rasa, Aliansi Pejuang Honorer Minta BKPSDM Buol Verifikasi Ulang Berkas PPPK Lolos Seleksi
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui proses evaluasi.
Meski demikian, status Alya Anggraini sebagai siswi SMKN 2 Palu tidak berubah.
“Jika ada yang menyatakan Alya Anggraini dikeluarkan, bisa langsung dicek. Dia masih terdaftar di sekolah, masih mengikuti kegiatan belajar mengajar, dan namanya tidak pernah dihapus dari sistem Dapodik,” tegasnya.
Loddy menambahkan, pihak sekolah telah berusaha menjalin komunikasi dengan orang tua Alya untuk membahas langkah pembinaan.
Namun, pertemuan dengan orang tua baru dapat terlaksana seminggu setelah permintaan pertama diajukan.
Baca juga: Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng Kagumi Lapangan Vatulemo sebagai Daya Tarik Baru Kota Palu
“Kami sudah meminta orang tua Alya Anggraini untuk hadir. Pertemuan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan, bukan untuk membahas pengeluaran siswa. Sayangnya, karena komunikasi yang kurang efektif, pertemuan tersebut baru terlaksana minggu berikutnya,” jelasnya.
Sebelumnya, beredar kabar di media sosial dan sejumlah platform berita yang menyebutkan bahwa Alya Anggraini dikeluarkan dari sekolah terkait keterlibatannya dalam menggerakkan siswa-siswi untuk melakukan demonstrasi di Kantor DPRD Sulteng.
Bahkan, isu ini sempat memicu Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulteng pada akhir Oktober 2024.
VIRAL: Kasus Penyanderaan Dua Pendaki Di Kawatuna, Begini Penjelasan Kasat Samapta Polresta Palu |
![]() |
---|
Lanal Palu bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Diterkam Buaya di Pantai Talise |
![]() |
---|
Pria Diterkam Buaya Saat Berenang, Warga Palu Meninggal di Perairan Pantai Talise |
![]() |
---|
Korban Serangan Buaya di Pantai Talise Palu Ditemukan Tak Bernyawa |
![]() |
---|
Polemik Alya di SMKN 2 Palu, DPD RI Dorong Penyelesaian dan Evaluasi Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.