Sulteng Hari Ini

Pemprov Sulteng Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Sigi Pastikan Tidak Ada Kenaikan

Sebelum pemberlakuan opsi ini, tarif pajak kendaraan bermotor pada kepemilikan pertama adalah 1,6 persen.

Editor: Regina Goldie
ANGELINA/TRIBUNPALU.COM
Unit Pelaksana Teknis (UPT) XI Samsat Sigi memastikan bahwa tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah tersebut. 

Salah satu manfaat besar dari kebijakan ini adalah peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di kabupaten/kota. Dengan opsi PKB dan BBNKB, pemerintah daerah berharap dapat mengurangi ketergantungan pada dana perimbangan dari pemerintah pusat.

"Langkah ini adalah upaya strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD dan mengurangi ketergantungan pada dana perimbangan dari pemerintah pusat," tambah Nursam.

Tahun 2024, Kabupaten Sigi mencatatkan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai 122 persen dari target, dengan total penerimaan mencapai Rp58 miliar, melebihi target semula sebesar Rp48 miliar. 

Sementara itu, realisasi penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga mengalami lonjakan signifikan, mencapai 133 persen, menandakan adanya peningkatan kepatuhan wajib pajak di wilayah tersebut. (*) 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved