Sengketa Pilkada di MK

Tim Beramal Pastikan Sidang Lanjutan Gugatan Pilkada Sulteng di MK Berlangsung 23 Januari 2025

Sidang kedua ini akan memeriksa dan mengesahkan alat bukti, berupa dokumen-dokumen yang telah diajukan Tim Beramal.  

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Kuasa Hukum Paslon Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri saat mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (13/1/2024). 

Pelantikan tersebut dilakukan tanpa izin pejabat berwenang (Mendagri).

Baca juga: Warga Ungkap Terbantu Adanya Inovasi Layanan Pengaktifan BPJS di RSUD Anutapura Palu

 Nanti setelah mengetahui tidak ada izin Mendagri, dan hal tersebut dilarang, petahana Gubernur akhirnya membatalkan surat keputusan (SK) tersebut dan baru mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri.

Izin tersebut baru keluar pada 26 April 2024, dengan selisih waktu hampir satu bulan.
 
Tim Hukum Beramal dalam sidang gugatan Pilkada itu, juga menyoroti substansi pelanggaran yang dilakukan.

Menurut tim Beramal, Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada hanya mengatur larangan mutasi pejabat, namun dalam kasus ini, petahana Gubernur tidak hanya melakukan mutasi, tetapi juga promosi dan pengukuhan jabatan.

Total pejabat yang terkena kebijakan tersebut berjumlah 389 orang, terdiri dari 125 pejabat administrator dan 64 pejabat pengawas.

Untuk menguatkan dalil-dalil hukum tersebut, Tim Hukum Beramal telah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi, juga keterangan ahli dari para pakar yang berkompeten. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved