Sengketa Pilkada di MK

7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Terdaftar di Mahkamah Konstitusi, Termasuk Banggai dan Pulau Taliabu

Hingga Sabtu (19/4/2025), sedikitnya tujuh sengketa PSU Pilkada terdaftar di Mahkamah Konstitusi.

Editor: mahyuddin
Istimewa/Tribunnews.com
GEDUNG MAHKAMAH KONSTITUSI - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Sedikitnya tujuh sengketa PSU Pilkada terdaftar di Mahkamah Konstitusi, Sabtu (19/4/2025). 

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut 03, Sulianti Murad -Samsul Bahri Mang, kembali mengajukan sengketa Pilkada Banggai ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan calon yang biasa disapa dengan Anti-Bali itu menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai di Kecamatan Toili dan Simpang Raya yang berlangsung 5 April 2025.

Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Banggai terdaftar dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor: 6/PAN.MK/e-AP3/04/2025 tanggal 11 April 2025.

Hingga Sabtu (19/4/2025), sedikitnya tujuh sengketa PSU Pilkada terdaftar di Mahkamah Konstitusi.

Selain Pilkada Banggai yaitu Pilkada Puncak Jaya dimohonkan pasangan Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga.

Baca juga: Lagi, Sulianti Murad-Samsul Bahri Gugat Hasil PSU Pilkada Banggai ke Mahkamah Konstitusi

Ada juga Pilkada Siak dimohonkan calon wakil bupati Sugianto.

Pilkada Barito Utara dimohonkan pasangan Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo.

Kemudian, Pilkada Buru dimohonkan pasangan Amus Besan dan Hamsah Buton

Pasangan Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi juga mengajukan permohonan untuk Pilkada Pulau Taliabu.

Serta Pilkada Kepulauan Talaud dimohonkan pasangan Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo

Tenggat waktu pengajuan gugatan hasil PSU Pilkada paling lambat tiga hari kerja sejak diumumkannya penetapan perolehan suara oleh KPU di masing-masing daerah.

Hingga kini, Mahkamah Konstitusi juga belum menetapkan jadwal sidang permohonan PSU Pilkada itu.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved