Palu Hari Ini

Barang Bukti Sitaan Kejari Palu Bisa Dipinjam Pemilik, Cek Penjelasan Jaksa I Wayan Sukardiasa

I Wayan Sukardiasa menjelaskan beberapa hal, termasuk soal aturan pinjam pakai barang bukti.

Editor: mahyuddin

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Palu I Wayan Sukardiasa mengisi program Jaksa Menyapa di Studio TribunPalu.com, Jl Emmy Saelan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (21/1/2025).

I Wayan Sukardiasa hadir sebagai narasumber bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu Yudi Trisnaamijaya.

Pada edisi Jaksa Menyapa 2025 itu, I Wayan Sukardiasa menjelaskan beberapa hal, termasuk soal aturan pinjam pakai barang bukti.

"Aturan bakunya tidak ada. Pemilik kendaraan boleh mengajukan pinjam pakai. Kami buat telaah dengan pertimbangan tertentu. Misalnya barang bukti motor. Itu menjadi satu-satunya barang milik saksi atau korban," kata I Wayan Sukardiasa.

Baca juga: Kejari Palu Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Pidana Umum

Dia menjelaskan, permohonan pinjam pakai bisa diajukan pemilik ke kepolisian selama masa penyidikan.

Kemudian ke Kejaksaan jika dalam proses penuntutan, begitu pula permohonannya ke pengadilan jika memang sudah berproses di pengadilan.

Yudi Trisnaamijaya menambahkan, proses pinjam pakai melibatkan pengadilan.

Perkara pencurian motor misalnya. 

Barang sitaan milik korban harus mengajukan permohonan pinjam pakai.

"Silakan ajukan dengan permohonan. Nanti ditelaah oleh kepala seksi dan pimpinan. Pertimbangannya nanti kami lihat untuk apa. Apakah mencari nafkah, antar anak sekolah dan lain sebagainya," ucap Yudi.

Dia menyebutkan, permohonan pinjam pakai tidak serta merta diberikan kepada pemilik.

Baca juga: Pangdam XllI/Mdk Gelar Kunjungan Resmi Perdana di Korem 132/Tdl, Disambut Ratusan Prajurit

Itu karena pemilik juga harus bersedia menghadirkan barang bukti ke persidangan jika diminta majelis hakim.

"Ada ketentuan yang harus dipenuhi pemilik. Jika suatu waktu hakim ingin melihat barang bukti, maka pemilih harus menghadirkan barang itu," tutur Yudi.

Adapun rentan waktu permohonan pinjam pakai minimal sejak dalam tahap penyidikan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved