Palu Hari Ini
Barang Bukti Sitaan Kejari Palu Bisa Dipinjam Pemilik, Cek Penjelasan Jaksa I Wayan Sukardiasa
I Wayan Sukardiasa menjelaskan beberapa hal, termasuk soal aturan pinjam pakai barang bukti.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Palu I Wayan Sukardiasa mengisi program Jaksa Menyapa di Studio TribunPalu.com, Jl Emmy Saelan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (21/1/2025).
I Wayan Sukardiasa hadir sebagai narasumber bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu Yudi Trisnaamijaya.
Pada edisi Jaksa Menyapa 2025 itu, I Wayan Sukardiasa menjelaskan beberapa hal, termasuk soal aturan pinjam pakai barang bukti.
"Aturan bakunya tidak ada. Pemilik kendaraan boleh mengajukan pinjam pakai. Kami buat telaah dengan pertimbangan tertentu. Misalnya barang bukti motor. Itu menjadi satu-satunya barang milik saksi atau korban," kata I Wayan Sukardiasa.
Baca juga: Kejari Palu Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Pidana Umum
Dia menjelaskan, permohonan pinjam pakai bisa diajukan pemilik ke kepolisian selama masa penyidikan.
Kemudian ke Kejaksaan jika dalam proses penuntutan, begitu pula permohonannya ke pengadilan jika memang sudah berproses di pengadilan.
Yudi Trisnaamijaya menambahkan, proses pinjam pakai melibatkan pengadilan.
Perkara pencurian motor misalnya.
Barang sitaan milik korban harus mengajukan permohonan pinjam pakai.
"Silakan ajukan dengan permohonan. Nanti ditelaah oleh kepala seksi dan pimpinan. Pertimbangannya nanti kami lihat untuk apa. Apakah mencari nafkah, antar anak sekolah dan lain sebagainya," ucap Yudi.
Dia menyebutkan, permohonan pinjam pakai tidak serta merta diberikan kepada pemilik.
Baca juga: Pangdam XllI/Mdk Gelar Kunjungan Resmi Perdana di Korem 132/Tdl, Disambut Ratusan Prajurit
Itu karena pemilik juga harus bersedia menghadirkan barang bukti ke persidangan jika diminta majelis hakim.
"Ada ketentuan yang harus dipenuhi pemilik. Jika suatu waktu hakim ingin melihat barang bukti, maka pemilih harus menghadirkan barang itu," tutur Yudi.
Adapun rentan waktu permohonan pinjam pakai minimal sejak dalam tahap penyidikan.(*)
DPRD Kota Palu Nilai Pemkot Tidak Lakukan Riset Peluncuran Bus Trans |
![]() |
---|
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Temui DPRD Palu, Pertanyakan Efektivitas dan Anggaran Bus Trans Palu |
![]() |
---|
BPJN Pastikan Keamanan Struktur Jembatan Palu IV Usai Uji Beban |
![]() |
---|
Jembatan Palu IV Dirancang Tahan Gempa dan Tsunami, Gunakan Teknologi Fondasi Terkini |
![]() |
---|
Tahun 2026, Kota Palu Bakal Miliki Jembatan Baru Tahan Gempa dan Tsunami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.