Palu Hari Ini

Kejari Palu Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Pidana Umum

Instruksi ini mendorong sinergi antara kementerian, lembaga, Kejaksaan, dan BNN untuk memperkuat upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.  

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Kejaksaan Negeri Palu menggelar pemusnahan barang bukti dari perkara narkotika dan tindak pidana umum di Kantor Kejari Palu, Jalan Prof Moh Yamin, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Senin (9/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli 

TRIBUNPALU.COM, PALU – Kejaksaan Negeri Palu menggelar pemusnahan barang bukti dari perkara narkotika dan tindak pidana umum di Kantor Kejari Palu, Jalan Prof Moh Yamin, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Senin (9/12/2024).

Kegiatan ini disaksikan oleh sejumlah pejabat, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Kepala Kepolisian Resor Kota Palu (diwakili Kasat Narkoba), Dandim 1306 Kota Palu, Wali Kota Palu (diwakili Kabag Hukum), Kepala Rutan Kelas II A Kota Palu, perwakilan DPRD Kota Palu, serta para Kasi, Kasubag, dan jaksa Kejari Palu.  

Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palu Nomor: PRINT-2006/P.2.10/Enz.3/12/2024, tertanggal 3 Desember 2024.  

Baca juga: KPU Donggala Tetapkan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada 2024, Vegata Unggul 61.883 Suara

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah: 

1. Tindak Pidana Narkotika

  - 22 perkara dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat ± 1.918,75 gram, sejumlah handphone, kalkulator, dan timbangan digital.  

2. Tindak Pidana Umum

  - 5 perkara meliputi penganiayaan, pencurian, dan pelanggaran UU Darurat, dengan barang bukti berupa handphone dan beberapa senjata tajam.  

Barang bukti terbanyak berasal dari tindak pidana narkotika, termasuk 73,74 gram sabu-sabu milik terpidana berinisial GM yang dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.  

Adapun barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dimasak, digurinda, dan dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali.

Mulai dari
-
Halaman
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved