Sulteng Hari Ini

Plt Kepala BKD Sulteng Bakal Tindak Hukum Jika Ada OPD Buat SK Honorer Siluman

Hal ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) minggu lalu bersama Komisi I DPRD Sulteng dan perwakilan tenaga honorer.

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah, Adiman. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah, Adiman, menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terbukti menerbitkan Surat Keputusan (SK) siluman. 

Hal ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) minggu lalu bersama Komisi I DPRD Sulteng dan perwakilan tenaga honorer.

Dalam RDP tersebut, Anggota Komisi I DPRD, Hasan Pantongai, mendesak BKD untuk bersikap tegas, bahkan memproses hukum OPD yang terbukti bermain dalam penerbitan SK siluman. 

Adiman menegaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, untuk memastikan pelanggaran yang merebut keadilan orang lain harus dibawa keranah hukum. 

"Penerbitan SK siluman adalah tindakan yang merugikan banyak pihak, terutama tenaga honorer yang berhak mendapat keadilan," ujar Adiman saat ditemui di ruangan biro hukum Kantor Gubernur Sulteng, Senin (22/1/2025) pukul 12.15 WITA.

Baca juga: Krisis Listrik di Banggai Kepulauan, PLN Ungkap Alami Defisit 1,9 Mega Watt

Adiman menambahkan bahwa BKD tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum jika ditemukan bukti pelanggaran. 

"Ini adalah komitmen kami untuk menjaga integritas dan keadilan di lingkungan pemerintahan," tegasnya.

RDP yang berlangsung (13/1/2025) lalu juga dihadiri oleh perwakilan tenaga honorer yang menyampaikan keluhan mereka terkait penerbitan SK siluman yang merugikan posisi mereka. 

Para tenaga honorer meminta kejelasan status mereka dan mendesak pemerintah untuk lebih transparan dalam proses administrasi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved