Sulteng Hari Ini

Plt BKD Sulteng Bantah Isu Tenaga Honorer Kurang dari 2 Tahun Akan di Rumahkan

Menurutnya, tenaga honorer tetap dapat bekerja di unit kerja masing-masing tanpa ada kebijakan untuk merumahkan mereka.

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah, Adiman. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah, Adiman, membantah isu terkait tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun akan dirumahkan.

Menurut Adiman, tenaga honorer tetap dapat bekerja di unit kerja masing-masing tanpa ada kebijakan untuk merumahkan mereka.

"Tidak ada aturan yang mengharuskan tenaga honorer dirumahkan. Mereka tetap memiliki hak untuk bekerja sesuai unit kerja masing-masing," ujar Adiman saat ditemui jurnalis TribunPalu di ruang kerjanya, Jumat (24/1/2025).

Bertempat di Kantor BKD Sulteng Jl Samratulangi Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca juga: Rotasi Jabatan, Wahyu Agus Pratama Jadi Plt Kadis Diskominfosantik Sulteng

Adiman juga menegaskan, hak-hak mereka tetap diperhatikan, termasuk keberlanjutan pekerjaan.

Isu ini sempat menimbulkan kekhawatiran dikalangan tenaga honorer, khususnya mereka yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun. 

Namun, pernyataan Adiman diharapkan dapat memberikan kejelasan dan ketenangan bagi para tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved