Sulteng Hari Ini
Plt BKD Sulteng Bantah Isu Tenaga Honorer Kurang dari 2 Tahun Akan di Rumahkan
Menurutnya, tenaga honorer tetap dapat bekerja di unit kerja masing-masing tanpa ada kebijakan untuk merumahkan mereka.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah, Adiman, membantah isu terkait tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun akan dirumahkan.
Menurut Adiman, tenaga honorer tetap dapat bekerja di unit kerja masing-masing tanpa ada kebijakan untuk merumahkan mereka.
"Tidak ada aturan yang mengharuskan tenaga honorer dirumahkan. Mereka tetap memiliki hak untuk bekerja sesuai unit kerja masing-masing," ujar Adiman saat ditemui jurnalis TribunPalu di ruang kerjanya, Jumat (24/1/2025).
Bertempat di Kantor BKD Sulteng Jl Samratulangi Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca juga: Rotasi Jabatan, Wahyu Agus Pratama Jadi Plt Kadis Diskominfosantik Sulteng
Adiman juga menegaskan, hak-hak mereka tetap diperhatikan, termasuk keberlanjutan pekerjaan.
Isu ini sempat menimbulkan kekhawatiran dikalangan tenaga honorer, khususnya mereka yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun.
Namun, pernyataan Adiman diharapkan dapat memberikan kejelasan dan ketenangan bagi para tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. (*)
PODSI Sulteng Dukung Penuh Fathur Razaq Jadi Calon Ketua KONI 2025-2029 |
![]() |
---|
Danlanal Palu Siap Replikasi Program Air Bersih ke Donggala |
![]() |
---|
Lomba Inovasi Award Palu 2025 Hadirkan Karya Teknologi dan Kuliner Terbaik |
![]() |
---|
Aktivitas PT QMB di IMIP Diduga Bermasalah, Legislator PKB Singgung Soal Praktik Main Mata |
![]() |
---|
Tenun Donggala dan Bawang Goreng Palu Tampil di Osaka Expo, Harumkan Nama Sulteng di Jepang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.