Sulteng Hari Ini
BKD Sulteng Tegaskan OPD Tidak Boleh Tambah Tenaga Honorer
Adiman menyebutkan bahwa larangan ini merupakan aturan yang telah diberlakukan sejak 1 Januari 2025.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, menegaskan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak diperbolehkan menambah tenaga honorer.
Hal tersebut disampaikan Adiman bersama Syafruddin, Kepala Bidang Pengadaan ASN BKD Sulteng.
Saat ditemui jurnalis TribunPalu.com di ruang kerjanya di kantor BKD, Jalan Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Jumat (24/1/2025).
Adiman menyebutkan bahwa larangan ini merupakan aturan yang telah diberlakukan sejak 1 Januari 2025.
Baca juga: Andy A Sembiring Sebut Tidak Ada Anggaran Operasional di 2025 sebagai Masalah Besar
Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung upaya pemerintah dalam menuntaskan permasalahan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan.
“Yang tidak boleh itu OPD menambah tenaga honorer, untuk memastikan penyelesaian terkait status ASN,” ujarnya.
Adiman berharap seluruh OPD di Sulawesi Tengah mematuhi aturan tersebut demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik. (*)
Lanal Palu Akan Dorong Tata Kawasan Pesisir, Nelayan Dapat Tempat Tambat Perahu hingga Rumah Rumpon |
![]() |
---|
Lanal Palu dan PT CPM Bangun Tandon Air Bagi Nelayan, Danlanal: Dorong Pemberdayaan Kelompok Nelayan |
![]() |
---|
Disnakertrans Sulteng Jajal Bikin Berita Pakai AI di Kantor TribunPalu.com |
![]() |
---|
PODSI Sulteng Dukung Penuh Fathur Razaq Jadi Calon Ketua KONI 2025-2029 |
![]() |
---|
Danlanal Palu Siap Replikasi Program Air Bersih ke Donggala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.