Sulteng Hari Ini

BKD Sulteng Tegaskan OPD Tidak Boleh Tambah Tenaga Honorer

Adiman menyebutkan bahwa larangan ini merupakan aturan yang telah diberlakukan sejak 1 Januari 2025. 

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, menegaskan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak diperbolehkan menambah tenaga honorer. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, menegaskan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak diperbolehkan menambah tenaga honorer.

Hal tersebut disampaikan Adiman bersama Syafruddin, Kepala Bidang Pengadaan ASN BKD Sulteng.

Saat ditemui jurnalis TribunPalu.com di ruang kerjanya di kantor BKD, Jalan Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Jumat (24/1/2025).

Adiman menyebutkan bahwa larangan ini merupakan aturan yang telah diberlakukan sejak 1 Januari 2025. 

Baca juga: Andy A Sembiring Sebut Tidak Ada Anggaran Operasional di 2025 sebagai Masalah Besar

Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung upaya pemerintah dalam menuntaskan permasalahan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan.

“Yang tidak boleh itu OPD menambah tenaga honorer, untuk memastikan penyelesaian terkait status ASN,” ujarnya.

Adiman berharap seluruh OPD di Sulawesi Tengah mematuhi aturan tersebut demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik. (*)
 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved