Morut Hari Ini

Polres Morut Ciduk Pelaku Curanmor, Diamankan dengan Barang Bukti Satu Sepeda Motor

Polres Morowali Utara tangkap pelaku Curanmor, satu unit roda dua juga diamankan sebagai barang bukti.

Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Polres Morowali Utara tangkap pelaku Curanmor, satu unit roda dua juga diamankan sebagai barang bukti. 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Polres Morowali Utara tangkap pelaku Curanmor, satu unit roda dua juga diamankan sebagai barang bukti.

Tim Elang Tokala Unit Buru sergap Satreskrim Polres Morowali Utara berhasil mengungkap tindak pidana pencurian bermotor  yang terjadi di Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara.

Terduga pelaku berinisial INR dan berhasil menyita barang bukti berupa  satu unit kendaraan roda dua Honda CRF warna putih pada Jumat (17/1/2025).

Pengungkapan tersebut berdasarkan aduan dari salah seorang warga MUH. IRDANG warga Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur yang mengadu ke SPKT Polres Morowali Utara bahwa korban telah kehilangan kendaraan jenis CRF warna Putih yang diparkir di parkiran Smelter 2 PT.GNI.

Baca juga: 227 Wisudawan Mahasiswa Universitas Terbuka pada Periode I Tahun 2025

Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, S.I.K., membenarkan Penangkapan tersebut.

"Benar, bahwa Tim Elang Tokala Unit Buru sergap Satreskrim Polres Morowali Utara berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian bermotor yang terjadi di Parkiran Smelter 2 PT. GNI yang terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025, korban yakni Bapak Muh.Irdang," ungkap Kapolres.

Karena kejadian tersebut, Korban harus kehilangan kendaraannya, peristiwa tersebut terjadi  karena korban lupa mencabut kunci saat memarkirkan kendaraannya, dan pada saat kembali mengecek kendaraannya tersebut, kendaraannya tersebut telah hilang diambil orang, kemudian korban membuat aduan di SPKT Polres. 

Dan dari hasil penyelidikan Tim Elang Tokala Unit Buser Satreskrim berhasil mengendus keberadaan Pelaku, sehingga pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025, Tim Elang Tokala menciduk pelaku berinisial INR yang bekerja sebagai kru Smelter di PT.GNI. dan dari terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit roda dua Honda CRF warna putih.

Akibat perbuatannya kini terduga pelaku diamankan di Mako Polres Morowali Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(*)
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved