Menteri Nusron Wahid Pecat 6 Pegawai Terlibat Penerbitan SHGB Pagar Laut Tangerang

Dari delapan orang itu, enam orang di antaranya disanksi bebas tugas atau pemberhentian. Lalu dua orang lainnya diberi sanksi berat.

Editor: mahyuddin
handover
MENTERI ATR/BPN - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap data SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang di kantornya beberapa waktu lalu. Hari Ini, Nusron Wahid menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap enam pegawainya. Pemecatan itu terkait penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang. 

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjatuhkan sanksi terhadap delapan pegawai yang terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area Pagar Laut Tangerang.

Dari delapan orang itu, enam orang di antaranya disanksi bebas tugas atau pemberhentian. Lalu dua orang lainnya diberi sanksi berat.

Keputusan ini diambil setelah audit yang dilakukan Kementerian ATR/BPN terhadap sertifikat yang akhirnya dibatalkan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“Kami memberikan sanksi berat berupa pencopotan dari jabatan kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai lainnya. Nama-nama pegawainya tidak bisa kami sebut, cukup inisial saja,” ujar Nusron dalam rapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, yang disiarkan melalui YouTube TV Parlemen, Kamis (30/1/2025).

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Tekankan Asas Contrarius Actus dalam Proses Penyelesaian Polemik Pagar Laut

Nusron menegaskan, kedelapan pegawai itu sudah diperiksa inspektorat dan tinggal menunggu proses pengesahan sanksi serta pemberhentian resmi dari jabatannya.

Keenam pegawai dipecat adalah 

1. JS – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat itu
2. SH – Eks-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
3. ET – Eks-Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
4. WS – Ketua Panitia A
5. JS – Ketua Panitia A
6. NS – Panitia A

Adapun dua pegawai yang terkena sanksi berat, yaitu:

1. LM – Eks-Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET
2. KA – Eks-Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 bidang tanah di area Pagar Laut Tangerang, dengan total 263 SHGB dan 17 SHM.

Kementerian ATR/BPN menemukan adanya hak atas tanah di sepanjang pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang memiliki panjang sekitar 30 kilometer.

Di Desa Kohod sendiri, ditemukan 263 bidang SHGB dan 17 bidang SHM.

Data itu kemudian dianalisis dan dicocokkan dengan peta spesial tematik tentang garis pantai.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved