Senin, 13 April 2026

SPMB 2025:Jalur Zonasi Berganti Domisili, Simak Perbedaannya

Pemerintah resmi mengumumkan pergantian nama proses pendaftaran dan seleksi untuk siswa baru tahun 2025/2026.

|
Editor: Lisna Ali
Dok.Biro Pers Sekretariat Presiden
SPMB 2025 : Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025). Kementrian Dikdasmen resmi mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah resmi mengumumkan pergantian nama proses pendaftaran dan seleksi untuk siswa baru tahun 2025/2026.

Sebagai gantinya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) resmi menggunakan nama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Kepastian tersebut disampaikan langsung Mendikdasmen Abdul Mu'ti hari ini Kamis (30/1/2025).

Mendikdasmen Prof. Abdul Mu'ti mengatakan, ada empat jalur yang bisa dipilih dalam SPMB 2025.

"Jadi kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat," jelas Prof. Mu'ti di Jakarta.

Berikut empat jalur SPMB 2025 tersebut.

  1. Jalur Sistem Domisili 
  2. Jalur Sistem Prestasi
  3. Jalur Sistem Afirmasi
  4. Jalur Sistem Mutasi

Sistem domisili sendiri sempat menjadi perdebatan karena menggantikan sistem zonasi.

Diketahui Sistem Domisili ini merupakan penyempurnaan dari zonasi yang lebih dulu berlaku.

Sistem Domisili ini diterapkan sebagai upaya untuk mengantisipasi manipulasi data yang sering terjadi dalam PPDB, di mana calon siswa menumpang KK dekat sekolah tujuan agar bisa diterima.

Dengan sistem baru ini, penerimaan siswa baru tidak lagi melihat wilayah berdasarkan KK, melainkan kedekatan jarak sekolah dari tempat tinggal siswa.

Perbedaan Sistem Zonasi dan Domisili

Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen Biyanto mengatakan, secara konsep, sistem baru ini tetap mengusung prinsip-prinsip dasar PPDB, tetapi dengan beberapa penyempurnaan.

Biyanto menuturkan, perubahan ini diharapkan dapat mengatasi kendala-kendala teknis dan memberikan solusi yang lebih adil. Terutama untuk kelompok yang selama ini kurang terakomodasi.

“Ya secara konsep ada yang tetap, ada yang disempurnakan, dan diperbaiki,” ujarnya.

Dia menjelaskan biasanya, pada PPDB zonasi sekolah melihat zona tempat tinggal yang tertera di dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dalam proses pendaftaran.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved