SPMB 2025:Jalur Zonasi Berganti Domisili, Simak Perbedaannya
Pemerintah resmi mengumumkan pergantian nama proses pendaftaran dan seleksi untuk siswa baru tahun 2025/2026.
Kini pihak sekolah akan diminta untuk menyeleksi siswa berdasarkan jarak antara sekolah dan rumah dan tak lagi berdasarkan dokumen kependudukan.
Biyanto mengatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya masalah manipulasi dokumen kependudukan yang kerap terjadi pada pelaksanaan PPDB zonasi.
Oleh karena itu, pada PPDB zonasi versi terbaru, penerimaan tidak akan lagi dilakukan berdasarkan domisili yang tertera di dokumen kependudukan.
“Memang selama ini semuanya kan di, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK (Kartu Keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga,” ungkapnya. (*)
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
sistem zonasi
Mendikdasmen
Sistem Domisili
siswa baru
| Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru 2026, Ejek Fisik dan Julukan Buruk Kini Dianggap Bullying |
|
|---|
| Pemkab Tolitoli Sosialisasikan SPMB Bersih di 10 Kecamatan Sebelum Tahun Ajaran Baru |
|
|---|
| Mendikdasmen Teken SE Terbaru, Ini Kepastian Nasib Guru Honorer 2026 |
|
|---|
| Upacara Hardiknas 2026, Wagub Sulteng Sosialisasikan Prioritas Deep Learning Mendikdasmen |
|
|---|
| SPMB Sulteng 2026/2027 Terapkan 4 Jalur, Domisili Jadi Porsi Terbesar 35 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Mendikdasman.jpg)