Sulteng Hari Ini
Longki Djanggola Desak Penyelesaian Adil untuk Kasus Eks Kakanwil BPN Sulteng
Longki Djanggola menyoroti kasus yang bermula dari laporan PT Sinar Putra Murni (SPM) dan PT Sinar Waluyo (SW).
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, JAKARTA – Longki Djanggola mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Longki Djanggola merupakan anggota komisi II DPRD RI dapil Sulteng.
Longki Djanggola berharap Nusron Wahid dapat berkoordinasi dengan Kapolri guna meninjau kembali kasus hukum yang menimpa eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sulawesi Tengah Doni Janarto Widiantono.
Dalam rapat kerja dengan Kementerian ATR/BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Longki Djanggola menyoroti kasus yang bermula dari laporan PT Sinar Putra Murni (SPM) dan PT Sinar Waluyo (SW).
Baca juga: Bocah 2 Tahun Tewas Ditabrak Mobil di Banggai
Kedua perusahaan mengklaim bahwa 55,3 hektare lahan mereka digunakan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) Tondo II tanpa pelepasan hak dan ganti rugi.
Namun, Longki Djanggola menegaskan bahwa lahan tersebut sudah lama terlantar dan baru dipermasalahkan setelah dialokasikan untuk kepentingan korban bencana.
"Mereka itu tidak tahu diuntung. HGB yang mereka maksud sudah berpuluh tahun tidak dikelola, ditelantarkan. Baru setelah kita akan bangun Huntap bagi penyintas likuefaksi dan tsunami, mereka persoalkan," tegas mantan Gubernur Sulteng periode 2011–2021 itu.
Longki Djanggola menilai Doni Janarto Widiantono tidak seharusnya dikriminalisasi, karena tindakannya dilakukan atas dasar kemanusiaan dan sesuai dengan arahan pemerintah.
Baca juga: Pencuri Ponsel di Luwuk Banggai Ditangkap, Pelaku Sudah Keluar-Masuk Penjara
"Saat itu, Presiden dan Wakil Presiden memerintahkan agar lahan eks HGB yang terlantar digunakan untuk pembangunan 13 ribu Huntap.
Pak Doni hanya menjalankan tugas dengan menyerahkan lahan tersebut kepada Pemkot Palu setelah proses land clearing, yang juga berkaitan dengan pencairan bantuan Bank Dunia," jelasnya.
Lebih lanjut, Longki Djanggola menyebut eks Kakanwil BPN Sulteng sebagai Pahlawan Kemanusiaan karena keputusan yang diambilnya bukan demi kepentingan pribadi atau korporasi, melainkan untuk membantu ribuan korban bencana.
Pedagang Sayur Pasar Parigi Harap Tak Lagi Dipindahkan Usai Relokasi ke Sisi Timur |
![]() |
---|
BGN Larang Ikan Cakalang dan Tongkol Jadi Lauk MBG |
![]() |
---|
Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke-15, BI Bawa Rp56 Miliar ke 5 Pulau di Sulteng |
![]() |
---|
Dishub Sulteng Peringati Harhubnas 2025, Fokus pada Keselamatan Transportasi |
![]() |
---|
Disdik Sulteng: Kami Tak Punya Wewenang Awasi Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.