Sulteng Hari Ini
Longki Djanggola Desak Penyelesaian Adil untuk Kasus Eks Kakanwil BPN Sulteng
Longki Djanggola menyoroti kasus yang bermula dari laporan PT Sinar Putra Murni (SPM) dan PT Sinar Waluyo (SW).
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Dengan desakan ini, ia berharap pemerintah dan kepolisian dapat mempertimbangkan ulang kasus yang menimpa Doni Janarto demi keadilan dan kepentingan publik.
Tanggapan Kuasa Hukum Perusahaan
PT Sinar Putra Murni (SPM) dan PT Sinar Waluyo (SW) melalui kuasa hukumnya Syahlan Lamporo menanggapi pernyataan Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola.
Syahlan menilai pernyataan Longki Djanggola keliru dan tidak sesuai dengan fakta hukum.
“Pernyataan tersebut keliru dan tidak sesuai fakta hukum. Seakan-akan perseroan melakukan krimininalisasi dan tidak berkontribusi terhadap penyintas," kata pria berpeci hitam itu melalui rilis tertulisnya, Kamis (13/2/2025).
Syahlan menjelaskan, PT Sinar Putra Murni (SPM) dan PT Sinar Waluyo (SW) sebelumnya telah menyerahkan 30 hektare lahan untuk pembangunan hunian tetap.
Penyerahan itu diteken BPN, Pemprov, Pemkot dan perseroan selaku pemilik lahan dalam bentuk akta.
"Belakangan muncul surat dari BPN mencantumkan luas lahan klien kami yang diserahkan 65 hektare. Surat itu diteken Doni Janarto Widiantono yang kala itu menjabat Kepala ATR/BPN Sulteng. Ironisnya, surat itu diterbitkan sepihak, tanpa sepengetahuan para pihak dalam akta," jelas Syahlan.
Baca juga: Gubernur Sulawesi Tengah Resmikan Dermaga dan Tempat Pemasaran Ikan di Donggala
Atas penerbitan surat itu, kata Syahlan, terbangun ribuan hunian tetap di atas lahan milik PT Sinar Putra Murni (SPM) dan PT Sinar Waluyo (SW) yang kini bernama Huntap Tondo 2.
Ribuan hunian tetap itu terbangun di atas lahan yang bukan berdasarkan kesepakatan 30 hektare.
"Kami secara sukarela memberikan lahan kami sesuai prosedur. Malah dicaplok di lahan kami yang lain. Alasannya lahan kami terlantar. Itu bukan terlantar, karena kami telah menguji soal lahan terlantar itu. Sertifikat kami juga sudah dibanguni," ucap Syahlan.
Surat keterangan yang dibuat Doni Janarto Widiantono pada 14 Desember 2021 menyebutkan lahan di kawasan Huntap Tondo 2 bersih dari klaim atau kepemilikan masyarakat.
Faktanya, lahan Huntap Tondo 2 itu milik perseroan dan ada pula 2 SHM milik warga.
“Klien kami dirugikan oleh pernyataan palsu tersebut karena hak-hak mereka atas tanah diabaikan,” tutur Syahlan.
Syahlan juga memastikan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan kliennya telah diperpanjang.
Pedagang Sayur Pasar Parigi Harap Tak Lagi Dipindahkan Usai Relokasi ke Sisi Timur |
![]() |
---|
BGN Larang Ikan Cakalang dan Tongkol Jadi Lauk MBG |
![]() |
---|
Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke-15, BI Bawa Rp56 Miliar ke 5 Pulau di Sulteng |
![]() |
---|
Dishub Sulteng Peringati Harhubnas 2025, Fokus pada Keselamatan Transportasi |
![]() |
---|
Disdik Sulteng: Kami Tak Punya Wewenang Awasi Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.