Selasa, 12 Mei 2026

Banggai Hari Ini

Rekomendasi DPRD Banggai soal Kasus Lahan 3 Perusahaan Tambang Nikel

REKOMENDASI KASUS LAHAN: DPRD Kabupaten Banggai mengeluarkan rekomendasi terkait masalah lahan antara masyarakat dengan tiga perusahaan tambang nikel

Tayang:
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Asnawi Zikri
REKOMENDASI KASUS LAHAN: DPRD Kabupaten Banggai mengeluarkan rekomendasi terkait masalah lahan antara masyarakat dengan tiga perusahaan tambang nikel di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (30/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - DPRD Kabupaten Banggai mengeluarkan rekomendasi terkait masalah lahan antara masyarakat dengan tiga perusahaan tambang nikel.

Ketiga perusahaan nikel tersebut adalah PT Koninis Fajar Mineral, PT Penta Dharma Karsa, dan PT Prima Dharma Karsa.

Rekomendasi dikeluarkan usai rapat dengar pendapat bersama Komisi 2 DPRD, pimpinan OPD terkait, manajemen perusahaan nikel, dan masyarakat, Kamis (301/2025) kemarin.

Ketua Komisi 2 DPRD Banggai, Irwanto Kulap, menyampaikan lima rekomendasi. 

Baca juga: Kadis Pendidikan Sulteng Pastikan Alya Masih Siswa SMKN 2 Palu dan Kembali Jabat Ketua OSIS

Pertama, Pemda Banggai diminta mempercepat kejelasan tapal batas di Luwuk Timur yang masuk dalam IUP PT Penta Dharma Karsa.

Kedua, Pemda melalui Pokja diminta menyelesaikan permasalahan antara perusahaan dan masyarakat.

Ketiga, kedua belah pihak harus menyelesaikan masalah secara musyawarah dan mufakat.

Keempat, masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan berhak atas ganti rugi lahan.

Kelima, PT Penta Dharma Karsa harus mematuhi regulasi yang berlaku dalam menjalankan aktivitasnya.

Sebelumnya, perwakilan masyarakat, Hasrin Rahim, membeberkan masalah lahan di 3 perusahaan tersebut.

Pertama, PT Penta Dharma Karsa diduga menambang di luar konsesi. Dari 1200 hektare izin area pertambangan, sekitar 610 hektare telah masuk di wilayah Desa Molino, Kecamatan Luwuk Timur. 

Padahal dalam Amdal PT Penta Dharma Karsa, izin pertamhangan hanya berada di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.

"168 hektare dari 610 hektare ada tanaman warga yang digusur. Kedalamannya 3 sampai meter," ungkap Hasrin.

Lanjut Hasrin, PT Prima Dharma Karsa juga diduga telah menggusur lahan warga seluas 66 hektare, namun sampai sekarang belum ada pembayaran ganti rugi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved