Pilkada Morowali Utara 2024

DKPP Tolak Pengaduan Soal Bawaslu Cueki Pelanggaran Administrasi di Pilkada Morowali Utara 2024

Sebagai paslon petahana, pasangan tersebut dinilai telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan terkait larangan pergantian pejabat.

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
Tangkapan layar dari Chanel Youtube DKPP RI
SIDANG DKPP - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak pengaduan yang diajukan Karsena Aristoteles terkait penyelenggaraan Pilkada Morowali Utara 2024. Keputusan itu dibacakan Anggota Majelis DKPP I Dewa Raka Sandi dalam sidang pembacaan keputusan yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (3/2/3025). Foto tangkapan layar dari Chanel Youtube DKPP RI 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI UTARA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak pengaduan yang diajukan Karsena Aristoteles terkait penyelenggaraan Pilkada Morowali Utara 2024.

Keputusan itu dibacakan Anggota Majelis DKPP I Dewa Raka Sandi dalam sidang pembacaan keputusan yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (3/2/3025).

"Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik ketua dan anggota Bawaslu Morowali Utara," kata I Dewa Raka Sandi dikuti dari Chanel Youtube DKPP RI.

Diketahui, perkara Nomor 2-PKE-DKPP/I/2025 terkait pengaduan Pilkada Morowali Utara 2024 menyeret Ketua dan Anggota Bawaslu Morowali Utara yaitu John Libertus Lakawa, Yusri Ibrahim, dan Jasman Lamole sebagai Teradu I sampai III.

Teradu I – III didalilkan tidak menindaklajuti laporan Pengadu terkait pelanggaran administratif dalam syarat administrasi sebagai bakal calon kepala daerah yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara nomor urut 1 atas nama Delis Julkarson Hehi – Djira.

Baca juga: Soal Mutasi ASN dan Partisipasi Rendah di Pilkada 2024, Begini Penjelasan KPU Morut di Sidang MK

Pengadu melaporkan KPU Morowali Utara yang telah menetapkan paslon nomor urut 1 kepada Bawaslu (para Teradu) pada tanggal 25 September 2024.

Sebagai paslon petahana, pasangan tersebut dinilai telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan terkait larangan pergantian pejabat tanpa izin tertulis Menteri Dalam Negeri.

“Ketika saya tanyakan terkait imbauan atau teguran kepada Pemkab Morowali Utara yang telah melakukan pergantian pejabat sebanyak dua kali, Teradu I hanya jawab sudah dan tidak bisa menunjukan Salinan imbauan atau teguran tersebut,” ujar Karsena Aristoteles dalam persidangan sebelumnya.

Tanggal 2 Oktober 2024, para Teradu mengeluarkan surat pemberitahuan status laporan Pengadu yang menyatakan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran.

Karsena Aristoteles menyesalkan pemberitahuan tersebut tanpa disertai uraian dan penjelasan.

Bantahan Teradu

Para Teradu membantah seluruh tuduhan pengadu.

Bawaslu Morowali Utara menilai, aduan pengadu tidak benar dan mendasar.

Bawaslu Morowali Utara (para Teradu) menegaskan telah menerbitkan imbauan kepada Bupati Kabupaten Morowali Utara tidak melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

“Imbauan tersebut diterbitkan pada 26 Maret 2024 yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Morowali Utara dengan surat nomor 021/PW.00.01/K.ST.07/03/2024,” ungkap Teradu II Yusri Ibrahim.

Teradu II berdalih tidak memberikan salinan imbauan tersebut kepada Pengadu karena tidak mengajukan permohonan resmi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Morowali Utara.

Teradu II menegaskan pihaknya telah menangani laporan dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan. Laporan Pengadu diterima kemudian dilakukan kajian awal untuk keterpenuhan syarat formal dan material.

Baca juga: Warga Tanamodindi Minta Kelanjutan Pembangunan Tanggul Sungai, Wiwik Jumatul Rofiah Siap Usulkan

Selanjutnya, para Teradu melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti hasil kajian awal atas laporan Pengadu. Melalui rapat pleno pula, laporan tersebut ditindaklanjuti kemudian diregistrasi.

“Teradu I, II, dan III melakukan kajian dugaan pelanggaran terhadap Laporan yang di sampaiakan oleh Karsena Aristoteles sebagai Pelapor. Termasuk klarifikasi kepada terlapor,” tegasnya.

Para Teradu membenarkan tidak memberikan hasil kajian penanganan laporan kepada Pengadu. Hal tersebut dilakukan karena hasil kajian diklasifikasi sebagai informasi yang dikecualikan.

Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi Anggota Majelis yakni J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved