Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

Soal Mutasi ASN dan Partisipasi Rendah di Pilkada 2024, Begini Penjelasan KPU Morut di Sidang MK

Pihak Terkait dalam perkara itu adalah pasangan calon Bupati nomor urut 2 Delis Julkarson Hehi - Djira K diwakili kuasa hukumnya Viktor Santoso.

|
Editor: mahyuddin
HANDOVER
Kuasa Hukum KPU Morowali Utara KM Ibnu Shina Zaenudin membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 87/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Morowali Utara di Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/1/2025 ). 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara membantah dalil permohonan terkait rendahnya tingkat partisipasi pemilih di Pilkada 2024.

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Morowali Utara nomor urut 1 Jeffisa Putra Amrullah - Ruben Hehi selaku Pemohon mencontohkan rendahnya partisipasi pemilih di Kecamatan Petasia Timur, hanya 9.478 dari 21.899 jiwa yang menggunakan hak pilihnya.

Bantahan tersebut disampaikan Kuasa Hukum KPU Morowali Utara KM Ibnu Shina Zaenudin dalam persidangan Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti untuk Perkara Nomor 87/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Sidang itu digelar Panel 3, dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, Kamis (23/1/2025). 

"Partisipasi pemilih di Kecamatan Petasia Timur pada tahun 2020 sebanyak 8.745 jiwa, kemudian pengguna hak pilihnya di 2024, 9.478 jiwa. Sehingga justru terdapat kenaikan pemilih 733 pemilih," ujar Ibnu di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.

Adapun terkait dalil calon bupati nomor urut 2, Delis Julkarson Hehi sebagai petahana melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN), KPU Morowali Utara juga memberikan jawabannya.

Baca juga: Di Hadapan Hakim MK, Bawaslu Buol Sebut Laporan Nomor Urut 5 Tak Penuhi Unsur Pelanggaran

Mutasi itu dinilai KPU tak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, karena Delis Julkarson Hehi sebagai Bupati Morowali Utara telah mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Pemohon kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor 653 Tahun 2024.

Intinya terkait penetapan pasangan calon nomor urut 2 Delis Julkarson Hehi-Djira K sebagai peserta Pilbup Morowali Utara.

"Kemudian putusan PTUN Palu terhadap gugatan yang diajukan oleh Pemohon a quo intinya menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," ujar Ibnu.

Pihak Terkait dalam perkara itu adalah pasangan calon Bupati nomor urut 2 Delis Julkarson Hehi - Djira K diwakili kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa.

"Tak ada pelanggaran terkait mutasi ASN yang dilakukan pada 22 Maret. Proses mutasi sudah dimulai dari pembentukan tim penilai kinerja sejak 4 Januari 2024," tutur Viktor.

Delis Julkarson Hehi sebagai petahana, lanjut Viktor, sudah mengajukan permohonan uji kompetensi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 24 Januari 2024. 

"Intinya sudah dimulai dari jauh hari, bukan ujug-ujug (tiba-tiba) langsung melakukan pelantikan penggantian pejabat dan prinsipnya pelantikan ini sudah mendapatkan izin persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," ujar Viktor.

Pihak Terkait juga membantah dalil rendahnya partisipasi pemilih yang disebabkan dugaan campur tangan PT Gunbuster Nickel Industri.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved