Sulteng Hari Ini

Kantor Komisi Informasi Sulteng Punya Ruang Persidangan, Apa Fungsinya?

Permohonan sengketa diterima KI Sulteng berupa pelayanan informasi dari lembaga negara maupun publik.

|
Editor: mahyuddin
Kantor Komisi Informasi Sulteng Punya Ruang Persidangan, Apa Fungsinya? - Ruang-KI-Sulteng-2025-1.jpg
TRIBUNPALU.COM
RUANG SIDANG KI SULTENG - Tiga Komisioner Komisi Informasi Sulteng saat berada di ruang persidangan, Senin (3/2/2025). Kantor Komisi Informasi Sulteng berada di Jl RA Kartini, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Kantor Komisi Informasi Sulteng Punya Ruang Persidangan, Apa Fungsinya? - Komisioner-Komisi-Informasi-Sulteng-2025.jpg
TRIBUNPALU.COM
KOMISIONER KI SULTENG - Komisioner Komisi Informasi Sulteng menerima kunjungan manajemen TribunPalu,com, Senin (3/2/2025). Diketahui, Kantor Komisi Informasi Sulteng berada di Jl RA Kartini, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu,

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Komisi Informasi Sulteng memiliki ruang khusus persidangan.

Diketahui, Kantor Komisi Informasi Sulteng berada di Jl RA Kartini, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu,

Tepatnya di lantai dua eks gedung Badan Koordinasi Penyuluhan Pertaniaan, Perikanan dan Kehutanan Sulteng.  

Ruang persidangan di Kantor Komisi Informasi Sulteng juga dilengkapi meja dan kursi majelis hakim lengkap dengan palu.

Ada juga meja panitera, pemohon dan termohon.

Bahkan, kata Komisioner KI Sulteng Ridwan Laki, saksi juga disumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan.

"Mereka disumpah menggunakan kitab suci. jadi komisioner menjadi mediator, paniteranya dari staf," kata Ridwal Laki sembari memperlihatkan ruang persidangan di kantornya kepada TribunPalu.com.

Baca juga: Komisi Informasi RI Sosialisasi Keterbukaan Informasi di Sulawesi Tengah

Wakil Ketua Komisi Informasi Sulteng Jefit Sumampouw menjelaskan, lembaganya itu berfungsi menjalankan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pelaksanaannya.

Selain itu, menetapkan petunjuk teknis sandar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi datau ajudikasi non litigasi.

"Jadi jika ada permohonan sengketa informasi publik, maka kami akan memediasi pemohon dan termohon," tutur Jefit.

Kabid Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Komisi Informasi Sulteng Sutrisno Yusuf menyebutkan, permohonan sengketa diterima KI Sulteng berupa pelayanan informasi dari lembaga negara maupun publik.

"Selama itu informasi yang tidak dikecualikasi dari lembaga publik maka bisa disengketakan, termasuk dari instansi pemerintahan. Dan kami wajib menindaklanjuti aduan tersebut," ucap Sutrisno.

Baca juga: KPU Hadirkan Ketua KI Sulteng Sebagai Narasumber Rakor Penguatan PPID dan Aplikasi SIPARMAS

Komisioner Komisi Informasi Sulteng 2021-2025 terdiri dari lima orang.

Namun, satu komisioner Hanny Hasna Ingolo menghembuskan napas terakhir di tengah masa pengabdian.

Kini Komisioner KI Sulteng hanya terdiri dari empat orang, yaitu

Ketua Komisi Informasi Sulteng Abbas HA Rahim, Wakil Ketua Jefit Sumampouw, Kabid PSI Sutrisno Yusuf dan Kabid Kelembagaan Ridwan Laki.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved