Sulteng Hari Ini
Kantor Komisi Informasi Sulteng Punya Ruang Persidangan, Apa Fungsinya?
Permohonan sengketa diterima KI Sulteng berupa pelayanan informasi dari lembaga negara maupun publik.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Komisi Informasi Sulteng memiliki ruang khusus persidangan.
Diketahui, Kantor Komisi Informasi Sulteng berada di Jl RA Kartini, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu,
Tepatnya di lantai dua eks gedung Badan Koordinasi Penyuluhan Pertaniaan, Perikanan dan Kehutanan Sulteng.
Ruang persidangan di Kantor Komisi Informasi Sulteng juga dilengkapi meja dan kursi majelis hakim lengkap dengan palu.
Ada juga meja panitera, pemohon dan termohon.
Bahkan, kata Komisioner KI Sulteng Ridwan Laki, saksi juga disumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan.
"Mereka disumpah menggunakan kitab suci. jadi komisioner menjadi mediator, paniteranya dari staf," kata Ridwal Laki sembari memperlihatkan ruang persidangan di kantornya kepada TribunPalu.com.
Baca juga: Komisi Informasi RI Sosialisasi Keterbukaan Informasi di Sulawesi Tengah
Wakil Ketua Komisi Informasi Sulteng Jefit Sumampouw menjelaskan, lembaganya itu berfungsi menjalankan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pelaksanaannya.
Selain itu, menetapkan petunjuk teknis sandar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi datau ajudikasi non litigasi.
"Jadi jika ada permohonan sengketa informasi publik, maka kami akan memediasi pemohon dan termohon," tutur Jefit.
Kabid Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Komisi Informasi Sulteng Sutrisno Yusuf menyebutkan, permohonan sengketa diterima KI Sulteng berupa pelayanan informasi dari lembaga negara maupun publik.
"Selama itu informasi yang tidak dikecualikasi dari lembaga publik maka bisa disengketakan, termasuk dari instansi pemerintahan. Dan kami wajib menindaklanjuti aduan tersebut," ucap Sutrisno.
Baca juga: KPU Hadirkan Ketua KI Sulteng Sebagai Narasumber Rakor Penguatan PPID dan Aplikasi SIPARMAS
Komisioner Komisi Informasi Sulteng 2021-2025 terdiri dari lima orang.
Namun, satu komisioner Hanny Hasna Ingolo menghembuskan napas terakhir di tengah masa pengabdian.
Kini Komisioner KI Sulteng hanya terdiri dari empat orang, yaitu
Ketua Komisi Informasi Sulteng Abbas HA Rahim, Wakil Ketua Jefit Sumampouw, Kabid PSI Sutrisno Yusuf dan Kabid Kelembagaan Ridwan Laki.(*)
| Program Berani Lancar 2026 Tangani 24 Paket Jalan dan Jembatan di 12 Daerah Sulteng |
|
|---|
| Wahid Irawan Ajak Warga Sulteng Hentikan Kebiasaan Membakar Sampah Demi Jaga Iklim |
|
|---|
| Rangkaian HLH 2026 di Sulteng Berlangsung Sebulan, Ada Penanaman Mangrove hingga Fun Run |
|
|---|
| DLH Sulteng Terjunkan 3 Armada Pengangkut Sampah dalam Aksi Bersih Pantai Kampung Nelayan |
|
|---|
| Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Sulteng Gelar Aksi Bersih Pantai dan Edukasi Sampah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Ruang-KI-Sulteng-2025-1.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Komisioner-Komisi-Informasi-Sulteng-2025.jpg)