Sulteng Hari Ini
Kantor Komisi Informasi Sulteng Punya Ruang Persidangan, Apa Fungsinya?
Permohonan sengketa diterima KI Sulteng berupa pelayanan informasi dari lembaga negara maupun publik.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Komisi Informasi Sulteng memiliki ruang khusus persidangan.
Diketahui, Kantor Komisi Informasi Sulteng berada di Jl RA Kartini, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu,
Tepatnya di lantai dua eks gedung Badan Koordinasi Penyuluhan Pertaniaan, Perikanan dan Kehutanan Sulteng.
Ruang persidangan di Kantor Komisi Informasi Sulteng juga dilengkapi meja dan kursi majelis hakim lengkap dengan palu.
Ada juga meja panitera, pemohon dan termohon.
Bahkan, kata Komisioner KI Sulteng Ridwan Laki, saksi juga disumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan.
"Mereka disumpah menggunakan kitab suci. jadi komisioner menjadi mediator, paniteranya dari staf," kata Ridwal Laki sembari memperlihatkan ruang persidangan di kantornya kepada TribunPalu.com.
Baca juga: Komisi Informasi RI Sosialisasi Keterbukaan Informasi di Sulawesi Tengah
Wakil Ketua Komisi Informasi Sulteng Jefit Sumampouw menjelaskan, lembaganya itu berfungsi menjalankan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pelaksanaannya.
Selain itu, menetapkan petunjuk teknis sandar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi datau ajudikasi non litigasi.
"Jadi jika ada permohonan sengketa informasi publik, maka kami akan memediasi pemohon dan termohon," tutur Jefit.
Kabid Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Komisi Informasi Sulteng Sutrisno Yusuf menyebutkan, permohonan sengketa diterima KI Sulteng berupa pelayanan informasi dari lembaga negara maupun publik.
"Selama itu informasi yang tidak dikecualikasi dari lembaga publik maka bisa disengketakan, termasuk dari instansi pemerintahan. Dan kami wajib menindaklanjuti aduan tersebut," ucap Sutrisno.
Baca juga: KPU Hadirkan Ketua KI Sulteng Sebagai Narasumber Rakor Penguatan PPID dan Aplikasi SIPARMAS
Komisioner Komisi Informasi Sulteng 2021-2025 terdiri dari lima orang.
Namun, satu komisioner Hanny Hasna Ingolo menghembuskan napas terakhir di tengah masa pengabdian.
Kini Komisioner KI Sulteng hanya terdiri dari empat orang, yaitu
Ketua Komisi Informasi Sulteng Abbas HA Rahim, Wakil Ketua Jefit Sumampouw, Kabid PSI Sutrisno Yusuf dan Kabid Kelembagaan Ridwan Laki.(*)
Dorong Percepatan Pembangunan, Gubernur Sulteng Kunker ke Morowali dan Morut |
![]() |
---|
Pendaki Hilang di Gunung Gawalise Berhasil Ditemukan Selamat oleh Tim SAR Gabungan |
![]() |
---|
Brimob Satgas Madago Raya Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa 5,8 Magnitudo di Poso |
![]() |
---|
Warga TPA Kawatuna Sambut Hangat Bantuan Sembako PAN Sulteng |
![]() |
---|
Pemotor Mabuk Tabrak Nenek 72 Tahun hingga Tewas di Banggai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.