Palu Hari Ini

Kematian Bayu dan Mugni Jadi Sorotan, Seret 5 Aparat Kepolisian

Sementara Bayu Adityawan menghembuskan napas terakhir pada 12 September 2024 setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palu.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
HANDOVER / HUMAS POLDA SULTENG
KABID HUMAS POLDA SULTENG - Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Mugni meninggal pada 13 November 2023 usai ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng atas dugaan pencurian.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Mugni meninggal pada 13 November 2023 usai ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng atas dugaan pencurian. 

Sementara Bayu Adityawan menghembuskan napas terakhir pada 12 September 2024 setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palu.

Dengan status hukum para tersangka yang masih menggantung, masyarakat menanti langkah tegas aparat dalam menyelesaikan kasus ini secara transparan dan berkeadilan.

Polemik kematian dua orang dalam tahanan kepolisian kembali mencuat di Sulawesi Tengah

Baca juga: Polda Sulteng Menyikapi Kritik Publik soal Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Tahanan

Bayu Adityawan, seorang tahanan Polresta Palu, dan Mugni, warga Birobuli Palu Selatan, meninggal dalam proses hukum yang melibatkan aparat.

Menanggapi desakan publik, Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan.

“Saya pastikan penyidikan kasus kematian tahanan Polresta Palu Bayu Adityawan dan saudara Mugni masih berjalan,” ujar Kombes Djoko saat konferensi pers di Mapolda Sulteng, Senin (3/2/2025).

Menurutnya, penyidik telah melimpahkan berkas kematian Bayu Adityawan ke Kejaksaan Tinggi Sulteng pada 3 Desember 2024, sedangkan berkas Mugni dikirim pada 13 Desember 2024. 

Baca juga: Marwiah Lantik Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Morowali

Namun, kedua berkas tersebut dikembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Dari hasil penyelidikan, Bripda CH dari Sattahti Polresta Palu ditetapkan sebagai tersangka dalam kematian Bayu Adityawan. 

Sementara dalam kasus Mugni, ada empat tersangka dari Ditreskrimum Polda Sulteng, yaitu Bripka ARH, Bripka RM, Bripka H, dan Briptu YPA. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved