Palu Hari Ini
Kementerian ESDM Tegaskan PT CPM Harus Kelola Fasilitas Pengolahan Sendiri
Sebagai pemegang izin tambang, PT CPM wajib menjalankan kegiatan tersebut sendiri.
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengirim surat resmi kepada Direktur Utama PT Adijaya Karya Makmur (AKM) terkait kerja sama operasional fasilitas Heap Leach milik PT Citra Palu Minerals (CPM) dan PT AKM.
Surat bernomor B-2077/MB.07/DJB.T/2024 ini dikeluarkan pada 18/11/2024 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Minerba dan Batubara, Tri Winarno, dengan status Segera.
Dalam surat tersebut, Kementerian ESDM menegaskan bahwa PT AKM harus mematuhi aturan yang berlaku dalam kerja sama ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, perusahaan yang berstatus Perusahaan Jasa Pertambangan (PJP), seperti PT AKM, dilarang melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian.
Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Non-Subsidi Berwarna Pink Jadi Sorotan Warganet
Larangan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 2020.
"PT AKM sebagai PJP tidak boleh melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian. Aturan ini sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri,” ujar Tri Winarno dalam suratnya.
Kementerian ESDM juga mengingatkan bahwa PT AKM hanya memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang tidak mencakup izin untuk menjalankan pengolahan dan pemurnian.
PT CPM tidak bisa menunjuk PJP untuk mengelola fasilitas pengolahan dan pemurnian.
Sebagai pemegang izin tambang, PT CPM wajib menjalankan kegiatan tersebut sendiri.
Dengan surat ini, Kementerian ESDM memperjelas bahwa segala bentuk pengolahan dan pemurnian yang melibatkan PT AKM harus dihentikan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku di sektor pertambangan.
Baca juga: Iptu Harno Ingatkan Pelajar SMPN 2 Bumi Raya Morowali Tentang Dampak Narkoba
“Kami mengingatkan bahwa PT AKM tidak boleh mengoperasikan fasilitas pengolahan dan pemurnian, termasuk menyiapkan personel atau mengoperasikan alat di lokasi Heap Leach,” tegasnya.
Kegiatan tersebut merupakan kewenangan PT CPM sebagai pemegang izin tambang. Sesuai Pasal 73 Peraturan Menteri ESDM, setiap perusahaan wajib menjalankan kegiatan sesuai dengan bidang usaha yang tertera dalam IUJP mereka.
“PT AKM yang berstatus PJP dilarang menjalankan pengolahan atau pemurnian, baik dalam bentuk mengoperasikan alat maupun menyediakan personel di fasilitas Heap Leach,”jelasnya Tri Winarno. (*)
Mutmainah Korona Desak Pemkot Palu Beri Kepastian Hunian Tetap bagi Penyintas Bencana |
![]() |
---|
Marak Insiden Pohon Tumbang di Kota Palu, DLH Ungkap Penyebab dan Kendala Penanganan |
![]() |
---|
Tiffany Tagogu Siswi SMAN 5 Palu Raih Perak di Kemendagri Cup 2025 |
![]() |
---|
Pembangunan Pasar Tavanjuka Palu Tembus Rp4,7 Miliar, Jadi Proyek Percontohan Pasar Sehat |
![]() |
---|
BREAKINGNEWS: Renovasi Pasar Bambaru Palu Tuai Pro dan Kontra, Pedagang Ancam Dirikan Lapak Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.