Instruksi Prabowo: Pengecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg Lagi, Agar Masyarakat Tak Kesulitan
Presiden Prabowo Subianto baru saja mengeluarkan keputusan untuk tetap mengizinkan para pengecer menjual gas Elpiji 3 Kg.
TRIBUNPALU.COM - Presiden Prabowo Subianto baru saja mengeluarkan keputusan untuk tetap mengizinkan para pengecer menjual gas Elpiji 3 Kg.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan, keputusan Prabowo itu bertujuan agar masyarakat tidak kesulitan mengakses gas elpiji.
"Hari ini, para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat," ujar Hasan, saat dikonfirmasi, Selasa, dilansir Kompas.com.
Hasan mengatakan, para pengecer hanya perlu mendaftarkan diri agar bisa menjual gas elpiji 3 kg tersebut.
Pendaftaran perlu dilakukan agar pengecer bisa terdaftar dalam pangkalan resmi dari Pertamina.
"Pertamina akan mendorong para pengecer mendaftar sebagai sub pangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir," kata dia.
Hasan menyebut, jika pengecer sudah resmi mendaftar dalam aplikasi Merchant Applications Pertamina (MAP), peredaran dan harga gas elpiji di tingkat konsumen akan terjaga.
"Begitu pula distribusi gas elpiji 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya," ujar dia.
Pengecer Ganti Nama Jadi Sub-Pangkalan
Sambil berjualan, para pengecer nantinya akan diproses menjadi sub-pangkalan, dengan aturan agar harga elpiji 3 kg tidak mahal.
"Pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan sehingga dengan aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga supaya tidak mahal di masyarakat," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Jadi pengecer yang akan menjadi sub-pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal," imbuhnya.
Menurut Dasco, aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga elpiji subsidi supaya tidak mahal di masyarakat.
Dengan demikian, para pengecer akan diatur mengenai harga jual gas LPG 3 kg-nya, supaya tidak melonjak harganya.
Sebelumnya, pemerintah melarang pengecer "gas melon" untuk menjual elpiji kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025.
PLN Puji Kerja Cepat Bupati Iksan Benahi Kelistrikan di Morowali |
![]() |
---|
Satpol PP Tolitoli Ringkus Penjual Elpiji 3 Kg di Galang, Jual Rp 50 Ribu Per Tabung |
![]() |
---|
Ribuan Koperasi Desa Merah Putih Dijadwalkan Bakal Luncur Secara Nasional Hari Ini |
![]() |
---|
Batal di IKN, Upacara 17 Agustus 2025 Tetap Digelar di Istana Merdeka |
![]() |
---|
Larang PNS dan PPPK Pakai Elpiji 3 Kg, Bupati Buol Bentuk Tim Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.