Instruksi Prabowo: Pengecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg Lagi, Agar Masyarakat Tak Kesulitan

Presiden Prabowo Subianto baru saja mengeluarkan keputusan untuk tetap mengizinkan para pengecer menjual gas Elpiji 3 Kg. 

Editor: Lisna Ali
Laman Presiden Republik Indonesia
ECER ELPIJI - Presiden Prabowo Subianto didampingi Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya (kiri) saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, beberapa waktu lalu. Diketahui Prabowo per hari ini Selasa (4/2/2025) mengelurkan keputusan agar mengizinkan kembali pengecer menjual Elpiji 3 Kg. 

TRIBUNPALU.COM - Presiden Prabowo Subianto baru saja mengeluarkan keputusan untuk tetap mengizinkan para pengecer menjual gas Elpiji 3 Kg

Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan, keputusan Prabowo itu bertujuan agar masyarakat tidak kesulitan mengakses gas elpiji

"Hari ini, para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat," ujar Hasan, saat dikonfirmasi, Selasa, dilansir Kompas.com.

Hasan mengatakan, para pengecer hanya perlu mendaftarkan diri agar bisa menjual gas elpiji 3 kg tersebut.

Pendaftaran perlu dilakukan agar pengecer bisa terdaftar dalam pangkalan resmi dari Pertamina. 

"Pertamina akan mendorong para pengecer mendaftar sebagai sub pangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir," kata dia. 

Hasan menyebut, jika pengecer sudah resmi mendaftar dalam aplikasi Merchant Applications Pertamina (MAP), peredaran dan harga gas elpiji di tingkat konsumen akan terjaga.

"Begitu pula distribusi gas elpiji 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya," ujar dia.

Pengecer Ganti Nama Jadi Sub-Pangkalan

Sambil berjualan, para pengecer nantinya akan diproses menjadi sub-pangkalan, dengan aturan agar harga elpiji 3 kg tidak mahal.

"Pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan sehingga dengan aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga supaya tidak mahal di masyarakat," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

"Jadi pengecer yang akan menjadi sub-pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal," imbuhnya.

Menurut Dasco, aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga elpiji subsidi supaya tidak mahal di masyarakat. 

Dengan demikian, para pengecer akan diatur mengenai harga jual gas LPG 3 kg-nya, supaya tidak melonjak harganya.

Sebelumnya, pemerintah melarang pengecer "gas melon" untuk menjual elpiji kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved