Sulteng Hari Ini

Kapolres Bangkep Dilaporkan ke Propam, Polda Sulteng: Siapapun yang Melanggar Akan Diproses

Hal ini disampaikan menyusul laporan terhadap Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep), AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
HANDOVER / HUMAS POLDA SULTENG
KABIDHUMAS POLDA SULTENG - Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono. Polda Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak setiap anggota Polri yang terbukti melanggar aturan. Buntutan laporan terhadap Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep), AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak, yang diduga melakukan pemerasan dan pungutan liar terhadap seorang pengusaha ekspor ikan, Amir Abdullah (4/2/2025) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Polda Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak setiap anggota Polri yang terbukti melanggar aturan. 

Hal ini disampaikan menyusul laporan terhadap Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep), AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak, yang diduga melakukan pemerasan dan pungutan liar terhadap seorang pengusaha ekspor ikan, Amir Abdullah.

Laporan tersebut diajukan oleh Law Office Irwanto Lubis & Partners kepada Divisi Propam Polri pada 23 Januari 2025. Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, memastikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti.

Baca juga: Bawa Keranda Jenazah, Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat Unjuk Rasa di Kantor DPRD Sulteng

“Hasil koordinasi dengan Bidpropam Polda Sulteng, surat pengaduan terkait Kapolres Bangkep sudah diterima oleh Divpropam Polri,” ujar Djoko di Palu, Selasa (4/2/2025).

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho, juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

“Sedang kita proses,” tegasnya.

Baca juga: Waket I DPRD Sulteng Tegaskan Akan Selidiki Investasi Sawit Ilegal

Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa kepolisian tetap berpegang pada prinsip profesionalisme dan transparansi.

“Kita tetap pada komitmen, siapapun anggota yang melanggar akan kita proses sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi bukti nyata bahwa Polri tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan, termasuk kepada pejabat kepolisian sekalipun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved