OJK Sulteng

OJK Terbitkan POJK 44/2024, Atur Ulang Ketentuan Rahasia Bank

Aturan lama tersebut telah berlaku lebih dari dua dekade dan dinilai perlu diperbarui agar selaras dengan dinamika sektor keuangan saat ini.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Handover
PERATURAN OJK - Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank (POJK 44/2024).  

d. Untuk kepentingan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia, serta tugas penjaminan simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca juga: Koalisi Rakyat Bersatu Ungkap 43 Perusahaan Sawit di Sulteng Beroperasi Tanpa HGU

3. Kewajiban Bank dalam Menjaga Rahasia nasabah

Bank dan pihak terafiliasi wajib menjaga kerahasiaan informasi terkait nasabah Penyimpan dan Simpanannya, serta nasabah Investor dan Investasinya.

Bank diwajibkan memiliki prosedur internal yang mengatur mekanisme pembukaan Rahasia Bank.

Setiap permintaan dan pemberian informasi terkait Rahasia Bank harus terdokumentasi dengan baik.

Baca juga: FOTO: Suasana Koalisi Rakyat Bersatu Gelar Aksi di Palu, Tuntut Evaluasi Perusahaan Sawit Tanpa HGU

4. Mekanisme Pembukaan Rahasia Bank

POJK 44/2024 mengatur mekanisme pembukaan Rahasia Bank melalui OJK maupun langsung kepada bank.

Dalam regulasi sebelumnya, mekanisme pembukaan Rahasia Bank secara langsung kepada bank belum diatur.

5. Pencabutan Aturan Lama

POJK 44/2024 mencabut PBI Nomor 2/19/PBI/2000 yang telah berlaku sejak tahun 2000. 

Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu pada 27 Desember 2024. OJK menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK 44/2024 guna memastikan efektivitas aturan ini serta manfaatnya bagi seluruh pihak terkait. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved