Sabtu, 30 Mei 2026

Kabar Seleb

Kronologi hingga Putusan Kasus Agnez Mo Berujung Denda Rp 1,5 Miliar

Kasus royalti yang menyeret nama penyanyi Agnez Mo telah mendapatkan titik terang.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Lisna Ali
HANDOVER / KOLASE
Ari Bias (kiri) saat ditemui di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024), penyanyi Agnez Mo (kanan) menghadiri acara Billboard Women in Music Award 2022 di Teater YouTube di Stadion SoFi, di Inglewood, California, Amerika Serikat, Rabu (2/3/2022). (Kolase Tribunnews (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)) 

2 Mei 2024 – Ari melayangkan somasi terbuka kepada Agnez dan HW Group.

19 Juni 2024 – Ari melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan nomor perkara LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

12 September 2024 – Ari mengajukan gugatan perdata terhadap Agnez di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

Sidang dimulai satu minggu setelahnya.

4. Respon Agnez Mo

Agnez menunjuk pengacara Margaret Tacia Situmorang untuk menangani kasus ini.

Diketahui, selama ini Agnez lebih banyak tinggal di Amerika Serikat. 

Dengan begitu ia hanya diwakilkan kuasa hukum saja dan belum buka suara soal kasus ini.

5. Putusan Pengadilan

Majelis hakim menyatakan Agnez Mo terbukti melanggar Undang-Undang Hak Cipta.

Ia diperintahkan untuk membayar royalti kepada Ari Bias dengan total ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar, yang terdiri dari:

Rp500 juta untuk setiap konser yang digelar.

6. Sikap Kuasa Hukum Ari Bias

Menurut Minola Sebayang, pihak Agnez belum pernah memberikan tanggapan atas berbagai upaya komunikasi sebelum kasus ini dibawa ke ranah hukum.

Dengan putusan ini, kasus royalti yang menyeret nama Agnez Mo akhirnya menemui titik terang. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved