Sabtu, 30 Mei 2026

Kabar Seleb

Kronologi hingga Putusan Kasus Agnez Mo Berujung Denda Rp 1,5 Miliar

Kasus royalti yang menyeret nama penyanyi Agnez Mo telah mendapatkan titik terang.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Lisna Ali
HANDOVER / KOLASE
Ari Bias (kiri) saat ditemui di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024), penyanyi Agnez Mo (kanan) menghadiri acara Billboard Women in Music Award 2022 di Teater YouTube di Stadion SoFi, di Inglewood, California, Amerika Serikat, Rabu (2/3/2022). (Kolase Tribunnews (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)) 

TRIBUNPALU.COM - Kasus royalti yang menyeret nama penyanyi Agnez Mo telah mendapatkan titik terang.

Baru-baru ini Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti telah melakukan Pelanggaran Hak Cipta

Atas pelanggaran itu penyanyi kelahiran Jakarta tersebut dikenai Denda sebesar Rp 1,5 Miliar.

Baca juga: Agnez Mo Terbukti Langgar Hak Cipta, Wajib Bayar Denda Rp1,5 Miliar

Berikut jejak kasus royalti Ari Bias pada Agnez Mo, mulai kronologis lengkap hingga putusan Pengadilan yang dilansir Tribunnews. 

1. Awal mula kasus

Pencipta lagu Ari Bias mengklaim hak royalti atas lagu Bilang Saja yang dinyanyikan Agnez dalam tiga acara yang diselenggarakan oleh HW Group.

Konser tersebut berlangsung di:

25 Mei 2023 – HW Superclubs Surabaya

26 Mei 2023 – H Club Jakarta

27 Mei 2023 – HW Superclub Bandung

2. Upaya komunikasi yang tidak ditanggapi

Ari Bias menghubungi Agnez untuk meminta direct license guna mengurus pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Namun, pihak Agnez tidak memberikan tanggapan.

HW Group juga tidak membayarkan royalti ke LMKN meskipun mengetahui penggunaan lagu tersebut dalam konser.

3. Somasi dan gugatan

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved