Kabar Seleb
Kronologi hingga Putusan Kasus Agnez Mo Berujung Denda Rp 1,5 Miliar
Kasus royalti yang menyeret nama penyanyi Agnez Mo telah mendapatkan titik terang.
TRIBUNPALU.COM - Kasus royalti yang menyeret nama penyanyi Agnez Mo telah mendapatkan titik terang.
Baru-baru ini Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti telah melakukan Pelanggaran Hak Cipta.
Atas pelanggaran itu penyanyi kelahiran Jakarta tersebut dikenai Denda sebesar Rp 1,5 Miliar.
Baca juga: Agnez Mo Terbukti Langgar Hak Cipta, Wajib Bayar Denda Rp1,5 Miliar
Berikut jejak kasus royalti Ari Bias pada Agnez Mo, mulai kronologis lengkap hingga putusan Pengadilan yang dilansir Tribunnews.
1. Awal mula kasus
Pencipta lagu Ari Bias mengklaim hak royalti atas lagu Bilang Saja yang dinyanyikan Agnez dalam tiga acara yang diselenggarakan oleh HW Group.
Konser tersebut berlangsung di:
25 Mei 2023 – HW Superclubs Surabaya
26 Mei 2023 – H Club Jakarta
27 Mei 2023 – HW Superclub Bandung
2. Upaya komunikasi yang tidak ditanggapi
Ari Bias menghubungi Agnez untuk meminta direct license guna mengurus pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Namun, pihak Agnez tidak memberikan tanggapan.
HW Group juga tidak membayarkan royalti ke LMKN meskipun mengetahui penggunaan lagu tersebut dalam konser.
3. Somasi dan gugatan
| Pembelaan Wardatina Mawa Usai Disebut Bukti CCTV yang Dilaporkan Ilegal |
|
|---|
| Beda Sikap dengan Ahmad Dhani, Netizen Puji Cara Anang Jaga Hubungan Baik dengan Kris Dayanti |
|
|---|
| Mawa Baru Serahkan Bukti CCTV Insanul-Inara Setelah 3 Bulan, Kuasa Hukum Curiga Sudah Diedit |
|
|---|
| Anji Manji Menikah Lagi, Ini Sosok Istri Barunya Desmiliana Ariyana, Berdarah Batak |
|
|---|
| Ahmad Dhani Akhirnya Blak-blakan Ungkap Alasan Nikahi Mulan Jameela: Di langit Sudah Ditulis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/dh7s89ayhd89a-h89d-sah89-hdsa78assad.jpg)