Sulteng Hari Ini

Pemeriksaan Sengketa Informasi BPN Kota Palu Ditunda, Dua Pejabat Kunci Absen

Hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah di Kantor ATR/BPN Kota Palu berlangsung dengan cukup baik. 

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
Handover / Tangkapan layar Instagram @komisiinformasi_sulteng
SENGKETA INFORMASI - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pemeriksaan setempat terkait sengketa informasi antara pemohon, Khairil Anwar, dan termohon, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, Selasa (4/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Informasi (KI) Sulteng melakukan pemeriksaan setempat terkait sengketa informasi antara pemohon, Khairil Anwar, dan termohon, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu.

Pemeriksaan ini berlangsung di Kantor ATR/BPN Kota Palu, Jl RA Kartini, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah Selasa (4/2/2025).

Pemeriksaan setempat biasanya dilakukan untuk memperoleh fakta langsung terkait objek sengketa informasi, guna memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah di Kantor ATR/BPN Kota Palu berlangsung dengan cukup baik. 

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian sengketa informasi antara Pemohon, Khairil Anwar, dan Termohon, ATR/BPN Kota Palu.

Baca juga: Genjot Ekonomi Daerah, Pemprov Sulteng Bahas Hilirisasi Energi Nasional

Namun demikian, proses pemeriksaan tidak dapat berjalan secara optimal karena ketidakhadiran dua pejabat penting yaitu Kepala Kantor BPN Kota Palu dan Kepala Seksi Bagian Pengukuran Tanah.

Akibatnya, Ketidakhadiran kedua pejabat tersebut menghambat proses klarifikasi lebih lanjut terkait informasi yang disengketakan. 

Sehingga Komisi Informasi Sulteng memutuskan bahwa pemeriksaan setempat akan dilanjutkan pada waktu yang akan ditentukan kemudian, setelah ada konfirmasi kesiapan dari Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palu dan Kepala Seksi Bagian Pengukuran Tanah untuk hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan.

Baca juga: MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Banggai ke Sidang Pembuktian

Komisi Informasi Sulteng akan menjadwalkan ulang pemeriksaan setempat dan berkoordinasi dengan pihak BPN Kota Palu guna memastikan kehadiran pejabat terkait, sehingga proses penyelesaian sengketa informasi dapat berjalan sesuai prosedur.

Sampai hari ini, tim TribunPalu.com belum mendapatkan informasi mengenai kesiapan dari dua pejabat BPN yang tidak hadir tersebut. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved