Kamis, 4 Juni 2026

Banggai Hari Ini

Suami Pergoki Istri bersama Pria Lain di Penginapan Bunta Banggai

Penyelesaian tersebut sehubungan dengan laporan kasus dugaan tindak pidana perzinahan yang terjadi pada Senin, 6 Januari 2025.

Tayang:
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
Generated by AI
Ilustrasi hasil olah kecerdasan buatan (AI), Jumat (7/2/2025). Polsek Bunta menyelesaikan kasus tindak pidana perzinahan di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah melalui pola restorative justice. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU COM, BANGGAI - Polsek Bunta menyelesaikan kasus tindak pidana perzinahan di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah melalui pola restorative justice.

Proses mediasi yang dilaksanakan di ruang Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bunta, Kamis (6/2/2025).

Penyelesaian tersebut sehubungan dengan laporan kasus dugaan tindak pidana perzinahan yang terjadi pada Senin, 6 Januari 2025.

Saat itu, pelapor sang suami inisial HM (41) menemukan istrinya PD (38) dengan pria RM alias I (33) warga Kota Palu, sedang berduaan di dalam kamar di sebuah penginapan di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai

Baca juga: Sufmi Dasco: Menteri Tidak Seirama dengan Prabowo, Evaluasi atau Reshuffle?

Kasus tersebut berdasarkan Loporan Polisi Nomor : LP/B/1/I/2025/SPKT/SEK BUNTA/RES BGI/POLDA SULTENG, tanggal 6 Januari 2025. 

Hingga akhirnya kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara damai dan tidak dilanjutkan ke ranah hukum.

“Korban sudah tidak keberatan dan memaafkan perbuatan PD dan RM,” sebut Kapolsek Bunta, Ipda Andi Wijanarko.

Hadir dalam giat tersebut, Kanit Reskrim Ipda Tesar M. Noor, pihak keluarga kedua belah pihak, korban, terlapor serta disaksikan oleh Kepala Desa. 

Ipda Andi Wijanarko menjelaskan, dari hasil mediasi yang dilakukan terhadap korban dan para pelaku, dihasilkan kesepakatan bahwa para terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

“Korban bermohon untuk pencabutan laporan polisi dan membuat surat pernyataan damai yang ditanda tangani masing-masing pihak di atas meterai,” kata dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved