Ketidakjelasan UU TNI, Apakah Bulog Termasuk Lembaga Pertahanan?
Ia menggantikan Wahyu Suparyono yang baru menjabat selama lima bulan.
Hal ini, ujarnya, menjadi wujud ketidakjelasan dalam pelaksanaan aturan yang ada, khususnya terkait penerapan UU TNI.
Khairul mengatakan jika pemerintah merasa bahwa perlunya adanya keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil, maka seharusnya revisi Pasal 47 UU TNI memang perlu dilakukan.
Dia menegaskan hal tersebut perlu dilakukan demi memberikan kejelasan terkait landasan hukum ketika pemerintah menunjuk prajurit aktif menduduki jabatan sipil.
"Kalau keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil, khususnya di BUMN, diproyeksikan terus berkembang, maka penting untuk melakukan perubahan atau penyesuaian terhadap aturan hukum yang ada, terutama dalam rangka memberikan dasar hukum yang lebih jelas dan mengakomodasi kebutuhan negara," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Stok Beras Bulog di Kota Palu Aman, Pastikan Kebutuhan Masyarakat Terpenuhi |
![]() |
---|
Demo Beras di Bulog Ongka Parigi Moutong Diwarnai Aksi Bakar Ban |
![]() |
---|
Warga Demo di Bulog Ongka Parimo, Protes Beras Bantuan Tak Layak Konsumsi |
![]() |
---|
Warga Antusias Dapatkan Beras dengan Harga Terjangkau di GPM Polresta Palu |
![]() |
---|
Polresta Palu Gelar Gerakan Pangan Murah, 10 Ton Beras Disediakan untuk Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.