Nusron Bantah Kebakaran Kantor ATR/BPN Tak Terkait Upaya Hilangkan Bukti: Dokumen HGB Tak Terbakar
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menanggapi adanya rumor yang berkembang di publik terkait kebakaran Kantor Kementerian ATR/BPN.
TRIBUNPALU.COM - Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menanggapi adanya rumor yang berkembang di publik terkait kebakaran Kantor Kementerian ATR/BPN pada Sabtu (8/2/2025) kemarin.
Diketahui usai kebakaran Kantor Kementerian ATR/BPN, muncul rumor bahwa kebakaran ini adalah salah satu upaya penghilangan alat bukti kasus pertahanan yang banyak terjadi belakangan ini.
Salah satunya adalah kasus pagar laut yang tengah jadi sorotan publik.
Menanggapi hal tersebut, Nusron menegaskan bahwa kebakaran Kantor Kementerian ATR/BPN ini tak terkait upaya penghilangan alat bukti apapun.
Karena yang terbakar adalah ruangan humas, dimana ruangan itu tak digunakan untuk menyimpan dokumen Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) atau dokumen penting lainnya.
"Yang terbakar itu bagian Humas, di sana tidak ada dokumen HGB, HGU, atau apapun, jadi tidak ada yang namanya penghilangan barang bukti," kata Nusron dilansir Kompas.com, Minggu (9/2/2025).
Baca juga: Kronologi dan Fakta Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN, Kerugian Ditaksir Capai Rp 448 juta
Puslabfor Duga Tak Ada Dokumen Penting yang Terbakar
Kepala Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Brigjen Sudjarwoko buka suara terkait kebakaran yang terjadi di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Sabtu (8/2/2025) malam kemarin.
Sudjarwoko menduga tak ada dokumen penting yang ikut terbakar dalam kebakaran Kantor ATR/BPN ini.
Pasalnya yang terbakar adalah ruang humas, sehingga ia menilai tak ada dokumen penting yang diletakan begitu saja di ruang humas ini.
"Kalau dokumen saya tidak bisa mengatakan bahwa itu dokumen ya karena ini ruangan humas, banyak kertas-kertas."
"Saya rasa kalau dokumen penting, tidak mungkin diletakkan di atas meja tergeletak seperti itu," kata Sudjarwoko, Minggu (9/2/2025).
Selain itu Sudjarwoko menyebut, ruang humas ini juga hanya terbakar sebagian saja.
Meski demikian Sudjarwoko masih belum bisa memastikan apa saja kegunaan ruang humas yang terbakar ini.
Hingga kini Puslabfor juga masih melakukan penyelidikan terkait titik mula api.
Agar nantinya bisa diketahui juga terkait penyebab pasti terjadinya kebakaran di Gedung ATR/BPN kemarin.
"Saya sampaikan nanti akan kita periksa di Labfor."
"Setelah nanti melalui teknis di Labfor, baru kita bisa menentukan titik api berawal dari mana," terang Sudjarwoko.
2 Dugaan Penyebab Kebakaran
Ada dua dugaan penyebab kebakaran yang terjadi di Gedung Kementerian ATR/BPN yang disampaikan Plt Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Satriadi menuturkan, Kebakaran diduga akibat adanya korsleting AC.
“Betul, diduga (akibat) korsleting perangkat AC,” kata Satriadi.
Sementara, menurut Nusron, dugaan penyebab Kebakaran akibat komputer pegawai yang belum dimatikan.
“Jadi tadi ini kebetulan tadi itu kayaknya ya, itu ada petugas itu, pegawai, komputernya itu nggak dimatikan. Lalu kejadian (kebakaran) ketahuan sama sekuriti,” ujar Nusron saat berada di lokasi.
Nusron juga mengaku belum mengetahui terkait dokumen yang terbakar akibat kebakaran ini. Pasalnya, dia belum melakukan pengecekan.
Nusron juga memastikan tidak ada korban dalam insiden kebakaran tersebut.
Hal itu lantaran tidak ada orang saat kebakaran terjadi.
“Gak ada (korban). (Ruangan) kosong, gak ada orang,” kata Nusron.(*)
Menteri Nusron Perintahkan Transformasi Layanan BPN: Sederhana, Akurat, dan Cepat |
![]() |
---|
Kementerian ATR/BPN Percepat RDTR, Targetkan Banjarbaru Jadi Pusat Ekonomi Baru |
![]() |
---|
Nusron Wahid Komit Jaga Lahan Pertanian, Alih Fungsi Harus Ganti Lahan Produktif |
![]() |
---|
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Gagas Transformasi Layanan Pertanahan: Fokus pada Efisiensi Birokrasi |
![]() |
---|
Kementerian ATR/BPN Pastikan Kepastian Hukum Tanah Transmigran Lewat Sertifikasi dan Reforma Agraria |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.