Pilkada Parigi Moutong 2024

DKPP Sidang KPU dan Bawaslu Parigi Moutong, Kuasa Hukum Pengadu Ungkap Sejumlah Fakta

Sidang itu menghadirkan komisioner KPU dan anggota Bawaslu dari Kabupaten Parigi Moutong dan Sulawesi Tengah sebagai teradu.

Editor: mahyuddin
Tangkapan Layar Youtube DKPP
SIDANG DKPP - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan agenda pemeriksaan untuk perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) mengungkap sejumlah fakta, Senin (10/2/2025). Sidang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito, didampingi Muhammad Tio Aliansyah, Ranta Dewi Pettalolo, J Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. 

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan agenda pemeriksaan untuk perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) mengungkap sejumlah fakta, Senin (10/2/2025).

Sidang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito, didampingi Muhammad Tio Aliansyah, Ranta Dewi Pettalolo, J Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Sidang itu menghadirkan komisioner KPU dan anggota Bawaslu dari Kabupaten Parigi Moutong dan Sulawesi Tengah sebagai teradu.

Diketahui DKPP menyidangkan perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 dan 46-PKE-DKPP/I/2025.

Kedua perkara itu diadukan Fadli A Azis dan Mahfud AR Kambay yang memberikan kuasa kepada Lukman Hakim.

Kuasa Hukum Lukman Hakim usai persidangan menyebutkan, KPU dan Bawaslu Parigi Moutong salah dalam menafsirkan masa jeda hinga menyebabkan hilangnya hak konstitusional pasangan calon Amrullah S Kasim Almahdaly dan Ibrahim A Hafid.

"Dampaknya pada pemberian kesempatan kampanye tidak adil, pengadu tidak mendapatkan fasilitas pemasangan APK. Hak konstitusional pasangan calon didapatkan melalui putusan PTTUN Makasar," kata Lukman via Whatsapp kepada TribunPalu.com, Selasa (11/2/2025).

Baca juga: DKPP Sidang Komisioner KPU dan Bawaslu Parigi Moutong serta Sulteng Terkait TMS Amrullah-Ibrahim

Dia mengatakan, KPU Sulteng tidak melakukan supervisi yang benar terhadap tahapan pendaftaran calon di Pilkada Parigi Moutong 2024.

Bahkan, dalam persidangan diketahui bahwa dua komisioner KPU Sulteng pernah menerima koordinasi atau konsultasi dari KPU Parigi Moutong.

Bawaslu Sulteng juga telah mengingatkan Bawaslu Parigi Moutong untuk menerima permohonan pemohon saat sengketa.

Hanya saja Bawaslu Parigi Moutong terkesan mengabaikan dan menolak permohonan pemohon seluruhnya.

"KPU secara sadar menafsirkan putusan Mahkamah Agung terkait masa jeda terpidana Amrullah Almahdali secara ugal-ugalan, tanpa menghadirkan ahli sehingga tidak meloloskan Amrullah Almahdali dan Ibrahim Hafid sebagai peserta Pilkada," jelas Lukman.

Dalam persidangan diketahui pula bahwa koordinasi KPU Parigi Moutong dan Sulteng tanpa berita acara sehingga terkesan hanya sebatas konsultasi di ruang tidak formal.

Perkara nomor 12-PKE-DKPP/I/2024 mengadukan 10 penyelenggara Pemilu berasal dari KPU Parigi Moutong, yaitu Ariyana (Ketua), Mohamad Iskandar Mardani, Daiman Hidayat, Maskar, dan I Made Koto Parianto.

Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai teradu I sampai teradu V.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved