Pilkada Parigi Moutong 2024

DKPP Sidang Komisioner KPU dan Bawaslu Parigi Moutong serta Sulteng Terkait TMS Amrullah-Ibrahim

DKPP memeriksa 20 penyelenggara Pemilu dari empat instansi, yaitu KPU dan Bawaslu Sulteng serta, KPU dan BawasluParigi Moutong.

Editor: mahyuddin
Tangkapan Layar Youtube DKPP RI
SIDANG DKPP - KPU dan Bawaslu Parigi Moutong serta Sulawesi Tengah mengikuti persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (10/2/2025), pukul 09.00 WIB. 

TRIBUNPALU.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (10/2/2025), pukul 09.00 WIB.

Kedua perkara tersebut adalah perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 dan 46-PKE-DKPP/I/2025.

Dalam dua perkara itu, DKPP memeriksa 20 penyelenggara Pemilu dari empat instansi, yaitu KPU dan Bawaslu Sulteng serta, KPU dan BawasluParigi Moutong.

Kedua perkara itu diadukan Fadli A Azis dan Mahfud AR Kambay yang memberikan kuasa kepada Lukman. 

Sidang itu dihadiri Komisioner Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana, Komisioner KPU Sulteng Christian A Oruwo, Nisbah.

Hadir pula lewat zoom pasangan calon Bupati Parigi Moutong Amrullah S Kasim Almahdaly dan Ibrahim A Hafid.

Baca juga: DKPP Tolak Pengaduan Soal Bawaslu Cueki Pelanggaran Administrasi di Pilkada Morowali Utara 2024

Serta sejumlah saksi turut hadir melalui zoom.

Sidang berlangsung hingga berita ini dirilis, pukul 18.25 Wita.

Diketahui, perkara nomor 12-PKE-DKPP/I/2024 mengadukan 10 penyelenggara Pemilu berasal dari KPU Parigi Moutong, yaitu Ariyana (Ketua), Mohamad Iskandar Mardani, Daiman Hidayat, Maskar, dan I Made Koto Parianto.

Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai teradu I sampai teradu V.

Sedangkan lima nama lainnya berasal dari KPU Sulteng yaitu Risvirenol (Ketua), Christian A Oruwo, Darmiati, Dirwansyah Putra, dan Nisbah.

Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai teradu VI sampai teradu X.

Pihak pengadu mendalilkan Ketua dan empat komisioner KPU Parigi Moutong mengeluarkan putusan yang menyatakan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong atas nama Amrullah S Kasim Almahdaly dan Ibrahim A Hafid, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Pilkada 2024. 

Kelima teradu baru menyatakan Memenuhi Syarat (MS) setelah ada putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.

Selain itu, pengadu mendalilkan Ketua dan empat anggota KPU Sulteng selaku teradu VI sampai X, tidak melakukan supervisi terhadap pekerjaan teradu I sampai teradu V dalam tahapan pencalonan Pilkada Parigi Moutong 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved