Pilkada Parigi Moutong 2024

DKPP Sidang KPU dan Bawaslu Parigi Moutong, Kuasa Hukum Pengadu Ungkap Sejumlah Fakta

Sidang itu menghadirkan komisioner KPU dan anggota Bawaslu dari Kabupaten Parigi Moutong dan Sulawesi Tengah sebagai teradu.

Editor: mahyuddin
Tangkapan Layar Youtube DKPP
SIDANG DKPP - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan agenda pemeriksaan untuk perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) mengungkap sejumlah fakta, Senin (10/2/2025). Sidang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito, didampingi Muhammad Tio Aliansyah, Ranta Dewi Pettalolo, J Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. 

Sedangkan lima nama lainnya berasal dari KPU Sulteng yaitu Risvirenol (Ketua), Christian A Oruwo, Darmiati, Dirwansyah Putra, dan Nisbah.

Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai teradu VI sampai teradu X.

Pihak pengadu mendalilkan Ketua dan empat komisioner KPU Parigi Moutong mengeluarkan putusan yang menyatakan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong atas nama Amrullah S Kasim Almahdaly dan Ibrahim A Hafid, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Pilkada 2024. 

Kelima teradu baru menyatakan Memenuhi Syarat (MS) setelah ada putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.

Selain itu, pengadu mendalilkan Ketua dan empat anggota KPU Sulteng selaku teradu VI sampai X, tidak melakukan supervisi terhadap pekerjaan teradu I sampai teradu V dalam tahapan pencalonan Pilkada Parigi Moutong 2024.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Lanjutkan Sengketa Pilkada Parigi Moutong dan Banggai 2024 ke Sidang Pembuktian

Sementara perkara nomor 46-PKE-DKPP/I/2025 mengadukan 10 nama yang terdiri dari Bawaslu Parigi Moutong dan Bawaslu Sulteng.

Kelima anggota Bawaslu Parigi Moutong adalah Muhammad Rizal (Ketua), Herman Saputra, Muhammad Ja’far, Jayadin, dan Fatmawati. 

Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai teradu I sampai teradu V dalam perkara ini.

Sedangkan lima teradu dari Bawaslu Sulteng adalah Nasrun (Ketua), Muh. Rasyidi Bakry, Ivan Yudharta, Fadlan, dan Dewi Tisnawati. 

Kelima orang tersebut secara berurutan menjadi teradu VI sampai teradu X dalam perkara ini.

Ketua dan empat Anggota Bawaslu Parigi Moutong didalilkan tidak mengawasi tahapan pendaftaran calon peserta Pilkada Parigi Moutong 2024 yang dilakukan KPU sehingga mengakibatkan keluarnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk bakal pasangan calon Amrullah S Kasim Almahdaly dan Ibrahim A Hafid.

Menurut para pengadu, teradu I sampai teradu V telah melakukan pembiaran terhadap KPU Parigi Moutong karena menolak permohonan penyelesaian sengketa Pilkada yang diajukan Amrullah S Kasim Almahdaly dan Ibrahim A Hafid.

Sementara Ketua dan empat Anggota Bawaslu Sulteng diadukan pihak pengadu karena diduga tidak melakukan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan terhadap tugas pengawasan yang dilakukan Bawaslu Parigi Moutong.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved