Rabu, 6 Mei 2026

Dilantik Jadi Stafus Menhan, Harta Kekayaan Deddy Corbuzier Diperkirakan Capai Rp574 Miliar

Selain Deddy Corbuzier, lima individu lainnya juga dilantik untuk menjabat posisi yang sama serta sebagai asisten khusus Menhan.

Tayang:
Editor: Regina Goldie
Instagram/@dc.kemhan
PELANTIKAN STAFSUS MENHAN - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus, Selasa (11/2/2025). Selain Deddy Corbuzier, Menhan juga melantik lima nama lain sebagai staf khusus maupun asisten khusus. Deddy Corbuzier saat ini menjabat sebagai Stafsus Menhan sejak dilantik pada Selasa kemarin. Dia diperkirakan memiliki harta lebih dari Rp500 miliar. 

TRIBUNPALU.COM - Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo, yang lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier, telah resmi dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) untuk bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

Pelantikan tersebut dilakukan oleh Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, pada Selasa (11/2/2025).

Selain Deddy Corbuzier, lima individu lainnya juga dilantik untuk menjabat posisi yang sama serta sebagai asisten khusus Menhan.

Sebagai pejabat publik, Deddy kini diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Pemerintah Rencana Naikan Iuran BPJS Kesehatan

"Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, Staf Khusus Menteri termasuk Wajib LHKPN (WL). Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan pasca ditetapkan, atau 1 April 2025," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

Budi menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terkait LHKPN Deddy.

Hal itu untuk memastikan posisi stafsus di kementerian tersebut.

"Apakah Staf Khusus Menteri setara dengan Pejabat Eselon I, II, atau III. Mengingat dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, atas jabatan tersebut termasuk sebagai wajib lapor," ujarnya.

Budi mengatakan, jika stafsus menteri setara dengan pejabat eselon I, II, atau III, maka batas waktu laporan LHKPN adalah selama 3 bulan sejak dilantik atau 12 Mei 2025.

Baca juga: Saham Blue Chip Runtuh di Bursa Efek Indonesia, Kiat Investasi dalam Tekanan Ekonomi

Namun, jika stafsus menteri tidak setara dengan pejabat tersebut, maka batas waktu pelaporannya dihitung 2 bulan sejak Perkom KPK Nomor 3 Tahun 2025 efektif berlaku, yaitu 1 Juni 2025.

Lalu berapa harta kekayaan sosok yang dulu dikenal sebagai pesulap tersebut? Berikut perkiraannya.

Harta Deddy Diperkirakan Lebih dari Rp500 M

Deddy Corbuzier memiliki kanal YouTube dengan jumlah subscirber mencapai 24 juta orang. Adapun kanal YouTube miliknya itu dibuat pada tahun 2009. 

Di sisi lain, berdasarkan data per Selasa (11/2/2025) kemarin, video yang diunggah Deddy di kanal YouTube-nya telah ditonton sebanyak lebih dari 6,8 miliar kali.

Sementara, pendapatan Deddy dari YouTube miliknya tersebut diperkirakan mencapai 235 ribu-3,8 juta dolar AS atau setara dengan Rp3,8 miliar-Rp62 miliar (kurs 1 dolar sama dengan Rp16.380) per tahunnya dari monetisasi iklan, dikutip dari situs Social Blade.

Namun, penghasilan tertinggi dari iklan YouTube Deddy diperkirakan dapat mencapai 8,5 juta dolar AS atau Rp139,1 miliar.

Baca juga: RSUD Undata Palu Nyatakan Siap Jalankan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat yang Berulang Tahun

Di sisi lain, di luar penghasilan dari YouTube, dikutip dari Net Worth Spot, Deddy ditaksir memiliki harta kekayaan bersih mencapai 26,6 juta dolar AS atau setara dengan Rp435,5 miliar.

Adapun kekayaannya di luar YouTube tersebut diperkirakan berasal dari berbagai macam bisnis yang digelutinya seperti lewat program dietnya yaitu Obssessive Corbuzier Diet (OCD).

Deddy Corbuzier meraup keuntungan dari program dietnya tersebut lewat berbagai penjualan buku dan kursus online.

Selain itu, dia juga memiliki perusahaan produksi bernama Dektos Digital Corbuzier.

Perusahaan tersebut berkolaborasi dengan para konten kreator lainnya yang semakin meningkatkan pendapatannya.

Dengan merujuk data di atas, maka diperkirakan total kekayaan Deddy mencapai Rp574 miliar.

Baca juga: Efisiensi Anggaran, Dinas TPH Sulteng Hanya Kelola Rp81 Miliar di 2025

Gaji Deddy sebagai Stafsus Menhan

Sebagai stafsus Menhan, hak keuangan yang diterima Deddy diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Menurut Perpres tersebut, hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diberikan kepda stafsus menteri yakni paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi Madya.

Lalu, ketika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 juncto PP Nomor 13 Tahun 2002, jabatan eselon I.b setara dengan aparatur sipil negara (ASN) golongan IV/d.

Adapun golongan tersebut memperoleh gaji pokok sebesar Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500 per bulan dengan menyesuaikan masa kerja golongannya selama 0-32 tahun.

Aturan tersebut diatur dalam PP Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Gubernur Sulteng Sebut Forkkom Bappeda se-Sulteng Momentum Tingkatkan Kolaborasi Lintas Daerah

Selain gaji pokok, Deddy juga bakal memperoleh tunjangan kinerja (tukin) sebagai Stafsus Menhan.

Jabatan yang diemban Deddy tersebut termasuk dalam kelas jabatan 16-17.

Sehingga, tukin yang diterimanya sebesar Rp20.695.000 per bulan untuk kelas jabatan 16 atau sebesar Rp29.085.000 per bulan untuk kelas jabatan 17.

Deddy Corbuzier juga bakal menerima tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan struktural, tunjangan umum, tunjangan suami/istri hingga tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Deddy Corbuzier pun diperkirakan bakal menerima pendapatan bulanan sebagai Stafsus Menhan sebesar Rp24.418.000-26.809.500 yang berasal dari gaji pokok dan tukin.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved