Minggu, 26 April 2026

Kasus yang Menjerat Bos Rokok HS Muhammad Suryo, KPK Usut Dugaan Suap dan Manipulasi Cukai

Nama pengusaha rokok asal Yogyakarta, Muhammad Suryo, kini disorot setelah dipanggil oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Lisna Ali
HO/Istimewa
DIPANGGIL KPK - Bos Rokok HS Muhammad Suryo mengunjungi pabrik rokok HS di Muntilan, Magelang, Jumat (27/3/2026). KPK menjadwalkan pemanggilan Suryo terkait skandal suap dan menipulasi cukai. (HO/IST) 

TRIBUNPALU.COM - Nama pengusaha rokok asal Yogyakarta, Muhammad Suryo, kini disorot setelah dipanggil oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pria yang dikenal sebagai pemilik merek rokok kretek lokal "HS" ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Pemanggilan Muhammad Suryo dilakukan sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Penyidik KPK memerlukan keterangan dari pemilik Surya Group ini guna mengurai keterlibatan pihak swasta dalam skandal korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Selain Muhammad Suryo, penyidik juga memanggil dua pihak swasta lainnya, yaitu Arief Harwanto dan Johan Sugiharto.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.

Baca juga: Iran Siapkan Balasan Mematikan Jika Pasukan AS Injakkan Kaki di Teheran

KPK Telusuri Dugaan Pelanggaran Sistematis

KPK menilai pemeriksaan terhadap para pengusaha ini penting untuk mengetahui apakah dugaan pelanggaran di sektor kepabeanan terjadi secara sistematis.

Penyidik ingin membandingkan prosedur resmi yang berlaku dengan praktik yang terjadi di lapangan.

"Dikonfirmasi oleh penyidik terkait dengan proses atau mekanisme yang dilakukan sebagai seorang pengusaha rokok dalam mengurus cukai di Ditjen Bea dan Cukai. Kita ingin melihat bagaimana proses dan prosedur yang dilalui, bagaimana yang seharusnya dilakukan, bagaimana kemudian kondisi di lapangan," ujar Budi sebelumnya.

Muhammad Suryo diketahui merupakan pemilik merek rokok kretek lokal “HS” yang diproduksi di bawah Surya Group Holding Company yang beroperasi di wilayah Yogyakarta dan Magelang.

Pemeriksaan terhadapnya juga berkaitan dengan penelusuran aliran dana dan dugaan praktik ilegal di lapangan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pengusaha rokok dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Ada MS, kami sudah panggil juga yang bersangkutan. Kami sudah mengirimkan surat panggilan untuk para pengusaha rokok, kalau tidak salah dari Jawa Tengah dan Jawa Timur," ucap Asep, Senin (30/3/2026).

Baca juga: Dilalap Api Saat Subuh, Rumah di Tinombo Selatan Parigi Moutong Nyaris Rata dengan Tanah

Modus Manipulasi Pita Cukai

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menemukan dugaan kecurangan dalam pembayaran cukai rokok.

Modus yang digunakan adalah membeli pita cukai dengan tarif rendah yang seharusnya diperuntukkan bagi industri rokok rumahan manual, kemudian pita tersebut digunakan pada rokok produksi mesin yang seharusnya dikenakan tarif lebih tinggi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved