Sulteng Hari Ini
Efisiensi Anggaran, Dinas TPH Sulteng Hanya Kelola Rp81 Miliar di 2025
Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sulawesi Tengah mengalami penurunan anggaran drastis dari Rp147 miliar pada 2023 menjadi Rp81 miliar.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat berdampak besar terhadap sektor pertanian di Sulawesi Tengah.
Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sulawesi Tengah mengalami penurunan anggaran drastis dari Rp147 miliar pada 2023 menjadi Rp81 miliar pada 2025.
Kepala Dinas TPH Sulawesi Tengah, Nelson Metubun, mengatakan bahwa pengurangan anggaran ini cukup berat dirasakan, terutama karena sebagian besar program bantuan untuk petani harus dikurangi atau bahkan ditiadakan.
"Ini berarti ada pengurangan sekitar Rp60-70 miliar dibanding tahun sebelumnya. Pemangkasan ini berimbas pada keterbatasan program yang bisa dijalankan, terutama dalam penyediaan bibit, benih, pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian (alsintan)," kata Nelson saat ditemui di ruang kerjanya, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Rabu (12/2/2025).
Baca juga: Dinas TPH Sulteng Targetkan 251 Ribu Hektare Sawah dan 55 Ribu Hektare Jagung di 2025
Menurutnya, pemangkasan ini merupakan dampak dari regulasi pemerintah pusat yang membatasi kewenangan daerah dalam pengadaan sarana produksi pertanian.
Regulasi itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan diperkuat oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 Tahun 2023.
Dengan adanya aturan tersebut, seluruh bantuan pertanian kini menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Dulu kami masih bisa mengusulkan program bantuan, tetapi sekarang sebagian besar kewenangan itu diambil alih pusat. Tahun ini kami mengajukan 626 program, tapi sebagian besar tidak bisa direalisasikan," ujar Nelson Metubun.
Nelson Metubun menyebutkan bahwa sejak tahun lalu, Pemprov Sulawesi Tengah telah menyampaikan surat keberatan kepada Kementerian Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri terkait dampak dari kebijakan ini.
Baca juga: RSUD Undata Palu Nyatakan Siap Jalankan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat yang Berulang Tahun
Namun, hingga saat ini, belum ada perubahan signifikan dalam regulasi tersebut.
"Kami sudah beberapa kali menyampaikan audiensi dan surat keberatan kepada pemerintah pusat. Kami berharap ada evaluasi agar daerah tetap memiliki kewenangan dalam pengelolaan pertanian," katanya.
Meski demikian, Dinas TPH Sulteng tetap berusaha menjalankan program yang tersisa, terutama yang terkait dengan ketahanan pangan nasional.
| Kajati Sulteng Keluarkan 4 Surat Penyidikan Terkait Dugaan Tipikor, Termasuk Bank Sulteng Poso |
|
|---|
| Kajati Sulteng Sebut Telah Tangani 11 Kasus Selama Tahun 2025 |
|
|---|
| Kejati Sulteng Paparkan Capaian Nuzul Rahmat 9 Bulan, Selamatkan Rp27 Miliar |
|
|---|
| Polda Sulteng Bekuk 6 Kurir Bawa 16 Kg Sabu di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu |
|
|---|
| Upacara Peringati Hari Otonomi Daerah Ke-30, Anwar Hafid: Pelayanan Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/yf890say89dfys89ay-d89sya89y-as89yd89ay89as.jpg)