Selasa, 28 April 2026

Sulteng Hari Ini

Efisiensi Anggaran, Dinas TPH Sulteng Hanya Kelola Rp81 Miliar di 2025

Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sulawesi Tengah mengalami penurunan anggaran drastis dari Rp147 miliar pada 2023 menjadi Rp81 miliar.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
EFESIENSI ANGGARAN - Efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat berdampak besar terhadap sektor pertanian di Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat berdampak besar terhadap sektor pertanian di Sulawesi Tengah

Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sulawesi Tengah mengalami penurunan anggaran drastis dari Rp147 miliar pada 2023 menjadi Rp81 miliar pada 2025.

Kepala Dinas TPH Sulawesi Tengah, Nelson Metubun, mengatakan bahwa pengurangan anggaran ini cukup berat dirasakan, terutama karena sebagian besar program bantuan untuk petani harus dikurangi atau bahkan ditiadakan.

"Ini berarti ada pengurangan sekitar Rp60-70 miliar dibanding tahun sebelumnya. Pemangkasan ini berimbas pada keterbatasan program yang bisa dijalankan, terutama dalam penyediaan bibit, benih, pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian (alsintan)," kata Nelson saat ditemui di ruang kerjanya, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Rabu (12/2/2025).

Baca juga: Dinas TPH Sulteng Targetkan 251 Ribu Hektare Sawah dan 55 Ribu Hektare Jagung di 2025

Menurutnya, pemangkasan ini merupakan dampak dari regulasi pemerintah pusat yang membatasi kewenangan daerah dalam pengadaan sarana produksi pertanian. 

Regulasi itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan diperkuat oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 Tahun 2023. 

Dengan adanya aturan tersebut, seluruh bantuan pertanian kini menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Dulu kami masih bisa mengusulkan program bantuan, tetapi sekarang sebagian besar kewenangan itu diambil alih pusat. Tahun ini kami mengajukan 626 program, tapi sebagian besar tidak bisa direalisasikan," ujar Nelson Metubun.

Nelson Metubun menyebutkan bahwa sejak tahun lalu, Pemprov Sulawesi Tengah telah menyampaikan surat keberatan kepada Kementerian Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri terkait dampak dari kebijakan ini.

Baca juga: RSUD Undata Palu Nyatakan Siap Jalankan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat yang Berulang Tahun

Namun, hingga saat ini, belum ada perubahan signifikan dalam regulasi tersebut.

"Kami sudah beberapa kali menyampaikan audiensi dan surat keberatan kepada pemerintah pusat. Kami berharap ada evaluasi agar daerah tetap memiliki kewenangan dalam pengelolaan pertanian," katanya.

Meski demikian, Dinas TPH Sulteng tetap berusaha menjalankan program yang tersisa, terutama yang terkait dengan ketahanan pangan nasional. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved