Ombudsman RI Dorong Pemerataan Transformasi Digital di Indonesia
Proses digitalisasi ini memerlukan perubahan dan pergeseran dalam cara hidup masyarakat sebagai warga negara.
TRIBUNPALU.COM, JAKARTA – digitalisasi layanan publik kini menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat.
Proses digitalisasi ini memerlukan perubahan dan pergeseran dalam cara hidup masyarakat sebagai warga negara.
Transformasi digital sangat penting bagi semua sektor industri dan pemerintahan yang bergantung pada sistem, teknologi informasi, strategi, serta sumber daya manusia.
Salah satu upaya untuk mempercepat transformasi digital dalam menciptakan layanan publik yang unggul adalah dengan membangun infrastruktur jaringan utilitas terpadu (SJUT).
Baca juga: Perkuat Ekspor Pertanian, Indonesia dan Turki Tandatangani MoU
Demikian disampaikan Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam Diskusi Publik dengan tema "Transformasi Layanan Publik Digital yang Merata di Daerah: Impelementasi Strategis Permendagri Nomor 7 Tahun 2024" yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi EKonomi dan Perbankan Islam Mr. Sjafruddin Prawiranegara pada Kamis (13/2/2025) di Aula Kementerian Pemuda dan Olahraga.
“Transformasi digital adalah tentang melepaskan nilai dari proses bisnis dan mengembalikannya kepada pelanggan dan penggunaaan data dan analitik untuk menciptakan pengalaman baru dan inovatif," ujarnya.
Diskusi ini diselenggarakan dalam rangka mendukung transformasi layanan publik digital serta memperkuat langkah-langkah strategis pelayanan publik digital yang merata di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) qNomor 7 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, merupakan pokok kebijakan sebagai petunjuk arah bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan barang milik derah.
Baca juga: Togg T10X, Hadiah Presiden Erdogan untuk Indonesia, Simbol Persahabatan Turki-Indonesia
Lebih lanjut, Hery menyampaikan, diskusi ini menjadi suatu yang urgent terkait dengan literasi bagi stakeholder terkait pentingnya transformasi layanan publik digital yang merata melalui implementasi strategis Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
“Ini bagian dari tindak lanjut program pemerintah mengenai pentingnya trasnformasi digital. Ini akan menjadi merata apabila tidak hanya menjadi program pemerintah pusat namun juga ditindaklanjuti pemerintah provinsi bahkan sampai ke kabupaten kota.”
Menurut Hery, Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 juga telah mengakomodasi aspirasi penyelenggara telekomunikasi, yaitu sudah terdapat ketentuan bahwa besaran faktor penyesuai sewa barang milik daerah (BMD) untuk infrastruktur telekomunikasi dan informatika sebesar 4 persen-16 persen.
Sehingga penyelenggara telekomunikasi hanya membayar 4 persen -16?ri biaya sewa BMD yang berlaku di daerah tersebut.
Selain itu, terdapat penegasan ketentuan bahwa jika tidak tersedia sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT/ducting/tunnel), besaran faktor penyesuai sewa BMD untuk infrastruktur telekomunikasi dan informatika sebesar 0 persen .
Menko AHY Serahkan 160 Sertifikat Tanah di Donggala: Dorong Kepastian Hukum dan Perlindungan Aset |
![]() |
---|
Pemkab Sigi Gelar Rakor Pemanfaatan Aset Daerah di Kawasan RTH |
![]() |
---|
Raih Nilai 87,20 Zona Hijau, Kapolres Banggai Terima Penghargaan dari Ombudsman RI |
![]() |
---|
Terima Laporan Hasil Kajian Sistemik dari Ombudsman RI, Wamen Ossy: Semua Masalah Ada Solusinya |
![]() |
---|
Pemkab Banggai Raih Predikat Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.