Sulteng Hari Ini
Menko AHY Serahkan 160 Sertifikat Tanah di Donggala: Dorong Kepastian Hukum dan Perlindungan Aset
Menko AHY menekankan pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan secara simbolis 160 sertifikat hak atas tanah masyarakat dan Pemerintah di Sulawesi Tengah.
Kegiatan itu dilaksanakan di Terminal Penumpang Donggala, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Rabu (9/7/2025).
Menko IPK AHY didampingi bersama Wakil Menteri ATR/BPN RI, Ossy Dermawan, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, dan kepala daerah lainnya dari berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah.
Baca juga: Wamen ATR/BPN Ossy Sebut Progres Program PTSL Reforma Agraria di Sulteng Capai 95 Persen
Dalam sambutannya, Menko AHY menekankan pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ia menyatakan bahwa sertifikat tanah bukan hanya sekadar dokumen, tetapi juga simbol keadilan dan membawa ketentraman bagi warga.
"Kita berharap masyarakat kita memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Masyarakat yang tadi sudah menerima sertifikat kini memiliki sebuah rasa yang lebih tentram," ujarnya.
Ia juga berpesan agar sertifikat yang telah diterima dimanfaatkan secara bijak, bukan hanya sebagai dokumen kepemilikan, tetapi juga sebagai modal produktif untuk meningkatkan kesejahteraan.
"Saya imbau gunakan sebaik-baiknya, dijaga secara bertanggung jawab. Bisa menjadi sarana untuk mendapatkan akses terhadap permodalan. Kalaupun mau disekolahkan harus dengan tujuan yang produktif, seperti modal kerja, modal usaha, untuk pelaku UMKM, jangan konsumsi," pesannya.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Kamis 10 Juli 2025, Emas Antam Naik Rp 8 Ribu, Cek Daftar Harga Terbarunya
Tak hanya masyarakat, pemerintah daerah juga menerima sertifikat Barang Milik Daerah (BMD). Sertifikat ini merupakan legalitas formal terhadap aset negara yang dimiliki oleh pemerintah daerah, yang selama ini kerap menjadi objek sengketa karena belum memiliki status hukum yang jelas
Ia menyampaikan selamat kepada pemerintah daerah di Sulawesi Tengah yang telah menerima sertifikat Barang Milik Daerah (BMD).
"Ini aset pemerintah yang juga harus dijaga. Mudah-mudahan dengan itu tidak lagi khawatir akan terjadi konflik atau sengketa agraria yang juga seringkali memakan korban, terutama secara hukum karena ketidakjelasan status tanah ataupun aset pemerintah yang kita miliki," jelas AHY.
Baca juga: Kunjungan Menko AHY, Anwar Hafid Sampaikan Pentingnya Irigasi untuk Wujudkan Swasembada Pangan
Lebih lanjut, AHY juga memberikan peringatan keras terhadap praktik-praktik penyerobotan tanah oleh oknum maupun mafia tanah yang masih terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Ia menegaskan pentingnya kewaspadaan bersama terhadap tindakan melawan hukum tersebut.
"Ingat, masih terus terjadi kasus robot menyerobot, uni harus kita cegah. Ada juga para mafia tanah yang juga pekerjaannya menyerobot tanah orang lain. Sama-sama kita waspada dan kalau ada hal-hal yang merugikan masyarakat, segera dilaporkan kepada kantor wilayah pertanahan," pungkasnya. (*)
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
AHY
Sulawesi Tengah
Menko AHY
Donggala
Wakil Menteri ATR/BPN RI
Ossy Dermawan
Gubernur Sulawesi Tengah
Anwar Hafid
Bupati Donggala
Vera Elena Laruni
Barang Milik Daerah (BMD)
BP3MI Sulteng Ikuti Launching Era Baru KUR Penempatan PMI dan Edukasi Konsumen |
![]() |
---|
Pelajar Sulawesi Tengah Deklarasikan Pembentukan KOPPETA HAM |
![]() |
---|
Sulteng Sukses Capai Indeks Kepatuhan Tinggi dalam Regulasi Daerah 2024 |
![]() |
---|
Disnakertrans Sulteng Hadiri Peluncuran Era Baru KUR PMI di Kantor BP3MI |
![]() |
---|
Mantan Bupati Morowali Utara Sulteng Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Ajukan Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.