Sulteng Hari Ini

Menko AHY Serahkan 160 Sertifikat Tanah di Donggala: Dorong Kepastian Hukum dan Perlindungan Aset

Menko AHY menekankan pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi seluruh lapisan masyarakat. 

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Fadhila Amalia
Misna/TribunPalu.com
PENYERAHAN SERTIPIKAT TANAH - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan secara simbolis 160 sertifikat hak atas tanah masyarakat dan Pemerintah di Sulawesi Tengah. Rabu (9/7/2025) 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan secara simbolis 160 sertifikat hak atas tanah masyarakat dan Pemerintah di Sulawesi Tengah.

Kegiatan itu dilaksanakan di Terminal Penumpang Donggala, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Rabu (9/7/2025).

Menko IPK AHY didampingi bersama Wakil Menteri ATR/BPN RI, Ossy Dermawan, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, dan kepala daerah lainnya dari berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah.

Baca juga: Wamen ATR/BPN Ossy Sebut Progres Program PTSL Reforma Agraria di Sulteng Capai 95 Persen

Dalam sambutannya, Menko AHY menekankan pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi seluruh lapisan masyarakat. 

Ia menyatakan bahwa sertifikat tanah bukan hanya sekadar dokumen, tetapi juga simbol keadilan dan membawa ketentraman bagi warga.

"Kita berharap masyarakat kita memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Masyarakat yang tadi sudah menerima sertifikat kini memiliki sebuah rasa yang lebih tentram," ujarnya.

Ia juga berpesan agar sertifikat yang telah diterima dimanfaatkan secara bijak, bukan hanya sebagai dokumen kepemilikan, tetapi juga sebagai modal produktif untuk meningkatkan kesejahteraan.

"Saya imbau gunakan sebaik-baiknya, dijaga secara bertanggung jawab. Bisa menjadi sarana untuk mendapatkan akses terhadap permodalan. Kalaupun mau disekolahkan harus dengan tujuan yang produktif, seperti modal kerja, modal usaha, untuk pelaku UMKM, jangan konsumsi," pesannya.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Kamis 10 Juli 2025, Emas Antam Naik Rp 8 Ribu, Cek Daftar Harga Terbarunya

Tak hanya masyarakat, pemerintah daerah juga menerima sertifikat Barang Milik Daerah (BMD). Sertifikat ini merupakan legalitas formal terhadap aset negara yang dimiliki oleh pemerintah daerah, yang selama ini kerap menjadi objek sengketa karena belum memiliki status hukum yang jelas

Ia menyampaikan selamat kepada pemerintah daerah di Sulawesi Tengah yang telah menerima sertifikat Barang Milik Daerah (BMD).

"Ini aset pemerintah yang juga harus dijaga. Mudah-mudahan dengan itu tidak lagi khawatir akan terjadi konflik atau sengketa agraria yang juga seringkali memakan korban, terutama secara hukum karena ketidakjelasan status tanah ataupun aset pemerintah yang kita miliki," jelas AHY.

Baca juga: Kunjungan Menko AHY, Anwar Hafid Sampaikan Pentingnya Irigasi untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Lebih lanjut, AHY juga memberikan peringatan keras terhadap praktik-praktik penyerobotan tanah oleh oknum maupun mafia tanah yang masih terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Ia menegaskan pentingnya kewaspadaan bersama terhadap tindakan melawan hukum tersebut.

"Ingat, masih terus terjadi kasus robot menyerobot, uni harus kita cegah. Ada juga para mafia tanah yang juga pekerjaannya menyerobot tanah orang lain. Sama-sama kita waspada dan kalau ada hal-hal yang merugikan masyarakat, segera dilaporkan kepada kantor wilayah pertanahan," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved