Sulteng Hari Ini
PPUU DPD RI Serap Aspirasi di Sulteng untuk Penguatan Peran Senator
Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Kamis (13/2/2025) dalam rangka inve
Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Kamis (13/2/2025) dalam rangka inventarisasi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang DPD RI.
Rombongan diterima oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Novalina, bersama pimpinan perangkat daerah dan akademisi di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Turut hadir Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo.
Koordinator rombongan PPUU, Andhika Mayrizal Amir, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi para pemangku kepentingan daerah dalam rangka penyusunan RUU guna memperkuat peran DPD RI sebagai lembaga legislasi yang murni memperjuangkan kepentingan daerah.
Baca juga: Guru dan Siswa-siswi MAN 1 Poso Pesisir Terima Penyuluhan Kamtibmas dari Satgas Madago Raya
"Semoga kehadiran DPD RI dapat mendorong kemajuan dan kesejahteraan pembangunan di daerah," ujar senator muda asal Sulteng tersebut.
Sekprov Novalina mengapresiasi kunjungan ini sebagai momen penting dalam penyusunan RUU yang mampu mengakomodasi kepentingan daerah serta menjawab berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah.
Ia menyoroti beberapa isu strategis yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU, seperti infrastruktur, otonomi daerah, dana bagi hasil (DBH), dan kebencanaan, mengingat Sulteng merupakan salah satu daerah rawan bencana di Indonesia.
"Kami berharap RUU ini dapat mengakomodasi kepentingan daerah dan dirumuskan menjadi undang-undang yang bermanfaat dalam jangka panjang," harapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I PPUU DPD RI asal Maluku Utara, Graal Taliawo, berharap jika RUU ini disahkan, maka peran DPD RI akan semakin fungsional dan maksimal dalam memperjuangkan kepentingan daerah.
"Kami berharap peran DPD dapat ditingkatkan melalui undang-undang ini agar setara dengan DPR sebagai lembaga legislasi," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pada tahun ini terdapat empat RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan turut dikawal oleh DPD RI, yaitu:
1. RUU tentang Perubahan Undang-Undang Pemerintah Daerah
2. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
3. RUU tentang Daerah Kepulauan
4. RUU tentang Perubahan Iklim
Masyarakat dan pemangku kepentingan daerah juga diharapkan untuk tidak ragu dalam menyampaikan aspirasinya kepada DPD RI.
"Penyerapan aspirasi tidak hanya melalui anggota DPD, tetapi juga dapat dilakukan melalui kantor-kantor perwakilan DPD di daerah," tutup Graal Taliawo. (*)
 
| Dinas PUPR Banggai Alokasikan Ratusan Miliar untuk Infrastruktur di 2026 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ekonomi Sulteng Tumbuh 7,95 Persen, Kemenkeu Nilai Fiskal Daerah Tetap Kuat dan Adaptif | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| DPRD Sulteng Rekomendasikan Penghentian Aktivitas Industri Tambang di Morowali-Morut | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Gubernur Sulteng Terima Aspirasi Mahasiswa, Janji Perkuat Tata Kelola Sumber Daya Alam | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tangis Haru Selimuti Pelepasan Irjen Pol Agus Nugroho dari Polda Sulteng | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.