Pelunasan Biaya Haji 2025 Dibuka Mulai Hari Ini, Cek Cara Pembayarannya

Perlu diketahui, bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) telah ditentukan.

Editor: Regina Goldie
Freepik
ILUSTRASI IBADAH HAJI - Foto ilustrasi ibadah haji ini diambil dari Freepik pada Jumat (31/1/2025). Berikut cara pelunasan biaya Haji 2025 yang telah dimulai hari ini, Jumat (14/2/2025). 

TRIBUNPALU.COM - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, menginformasikan bahwa pembayaran biaya Haji untuk jemaah reguler 1446H/2025 mulai dibuka hari ini (14/2/2025).

"Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari - 14 Maret 2025," ujar Hilman, dikutip dari laman resmi Kemenag.

Perlu diketahui, bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) telah ditentukan melalui Keppres Nomor 6 tahun 2025.

Biaya Haji juga berbeda-beda sesuai dengan masing-masing embarkasi.

Baca juga: Pertemuan Internal KIM di Hambalang, Megawati Absen

Tidak hanya untuk jemaah haji, biaya haji ini juga diperuntukkan pagi PHD dan KBIHU.

"Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” jelas Hilman.

Cara Pelunasan Biaya Haji 2025 untuk Jemaah Haji

Menurut Keputusan Menteri Agama RI Nomor 142 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata cara pengisian kuota haji reguler dan pelaksanaan pembayaran pelunasan biaya perjalanan haji 1446 H/2025, berikut cara pelunasan biaya haji 2025:

Jemaah Haji melakukan pembayaran Bipih pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal BPS Bipih pengganti
Pembayaran Bipih Jemaah Haji sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan Rekening Virtual
Jemaah Haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama

Baca juga: Operasi Keselamatan Tinombala 2025, Muatan Berlebih Jadi Salah Satu Fokus Polres Donggala

Besaran Biaya Haji 2025

Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333,00
Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531,00
Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331.751,00
Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751,00
Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.411.751,00
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875.751,00
Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501,00
Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751,00
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57.235.421,00
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751,00
Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921,00
Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801,00
Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751,00 (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved