Banggai Hari Ini

Kurang dari 2 Bulan, Polres Banggai Ringkus 20 Tersangka Narkotika

Dalam kasus ini, Polres Banggai berhasil mengamankan barang bukti berupa 132,79 gram sabu-sabu, dan 64.000 butir obat berbahaya lainnya.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
ASNAWI/TRIBUNPALU.COM
Dalam periode Januari hingga pertengahan Februari 2025, Satuan Narkoba Polres Banggai berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika dengan total 20 tersangka. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Dalam periode Januari hingga pertengahan Februari 2025, Satuan Narkoba Polres Banggai berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika dengan total 20 tersangka.

Hal ini disampaikan dalam siaran pers yang dipimpin Plh Kabag Ops AKP I Made Bagus Aditya, didampingi Kasat Narkoba Iptu I Gede Wira Hendana Putra, dan Kasi Humas AKP Al Amin S. Muda, Senin (17/2/2025).

Dalam kasus ini, Polres Banggai berhasil mengamankan barang bukti berupa 132,79 gram sabu-sabu, dan 64.000 butir obat berbahaya lainnya.

Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden, Satgas Madago Raya terus Berikan Asupan Makan Bergizi Gratis di Poso

Adapun 20 tersangka itu masing-masing berinisial RT, AY dan SYM diamankan di Kelurahan Soho.

Inisial O diringkus di Desa Salodik, MA di Kompleks Lapas Luwuk, NL di Kelurahan Basabungan, DR, MS, dan HL di kompleks Pasar Bunta.

Kemudian AG ditangkap di Kelurahan Kalaka, SR diKelurahan Bunta II, FS dan VL di Kelurahan Salabenda, AID di Desa Tobelombang, BDT di Desa Uling, IS, JT dan WN di Desa Tangkian, PA di Desa Uelolu, serta RAH di Desa Pandanwangi.

“Dari 20 tersangka, 5 di antaranya adalah perempuan,” ungkap AKP Bagus.

Baca juga: 6 Tuntutan Pelajar Demo Tolak Program MBG di Papua, Minta Alihkan Anggaran untuk Pendidikan Gratis.

Para pelaku dikenakan Pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Serta UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, Polres Banggai dapat menyelamatkan lebih dari 13.862 jiwa di Kabupaten Banggai dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. (*)
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved