Senin, 11 Mei 2026

Jelang Ramadhan 2025, Batas Waktu Terakhir untuk Ganti Puasa

Jika dihitung dari hari ini, Rabu (19/2/2025), Ramadhan 2025 tinggal 10 hari lagi.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Regina Goldie
Foto Ilustrasi AI
KALENDER PUASA RAMADHAN - Ilustrasi kalender puasa Ramadhan 2025 yang dibuat dengan kecerdasan buatan (AI) pada Rabu (19/2/2025). Inilah batas waktu mengganti puasa jelang Ramadhan 2025 atau puasa qadha Ramadhan, dapat dikerjakan hingga datang puasa Ramadhan berikutnya. 

Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Shidiq, M.Ag melalui tayangan Tanya Ustaz Tribunnews.com menjelaskan bahwa hukumnya wajib mengganti puasa atau membayar puasa di hari lain setelah Ramadhan.

Baca juga: DPRD Donggala RDP dengan Camat dan Kepala Desa Loli Saluran Akibat Longsor di Permukiman Warga

Niat Mengganti Puasa Ramadhan

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’in fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."

Baca juga: Kapolres Banggai Imbau Warga Waspadai Kejahatan Jelang Ramadan

Doa Berbuka Puasa

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
Allahumma Lakasumtu Wabika Aamantu Wa'Alaa Rizqika Afthortu Birohmatika Yaa Arhamar Roohimiin.

Artinya : "Ya Allah keranaMu aku berpuasa, dengan Mu aku beriman, kepadaMu aku berserah dan dengan rezekiMu aku berbuka (puasa), dengan rahmat MU, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih".

Lantas, bagaimana jika belum sempat membayar puasa hingga bulan Ramadhan berikutnya?

Beberapa ulama pun berpendapat, Shidiq mengatakan bahwa orang tersebut tetap boleh menjalankan ibadah puasa Ramadhan, namun dia harus segera membayar utangnya setelah bulan Ramadhan tersebut selesai.

Namun, jika ada unsur kelalaian, maka selain mengqadha, orang tersebut dituntut untuk membayar fidyah.

Fidyah merupakan kegiatan memberi makanan fakir miskin sebesar biaya makan dan minum dikalikan dengan jumlah hari orang yang bersangkutan ketika tidak melaksanakan puasa.

Fidyah ini juga berlaku bagi orang yang tidak sanggup berpuasa.

Baca juga: Duel Berdarah di Pinggir Sungai Palu, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved