Palu Hari Ini
PN Palu dan Kejati Sulteng Didemo, Massa Aksi Protes Dugaan Kriminalisasi pada SYK
Sejumlah warga yang tergabung dalam Koalisi Kawanua Pembela Keadilan mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palu di Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besu
Penulis: Citizen Reporter | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sejumlah warga yang tergabung dalam Koalisi Kawanua Pembela Keadilan mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palu di Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (19/2/2025) siang.
Aksi unjuk rasa juga dilakukan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulteng.
Dalam unjuk rasa itu, massa aksi menyuarakan penolakan terhadap dugaan kriminalisasi terhadap seseorang bernama Steven Yohanes Kambey atau SYK.
SYK terlibat perkara penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin menteri.
Margareta Wagey, istri SYK mengungkapkan, perkara yang menjerat SYK bermula dari laporan polisi terkait dugaan pidana penambangan kawasan dalam hutan Desa Lalampu Morowali tanpa izin pada 9 April 2023.
Baca juga: Hari ke-9 Operasi Keselamatan di Sulteng, Angka Kecelakaan Lalulintas Menurun
Perkara ini berlanjut hingga ke Kejaksaan Tinggi Sulteng dan PN Palu, namun Jaksa Penuntut umum (JPU) tak bisa membuktikan dakwaanya.
Bahkan kata Margareta, JPU juga membawa urusan perdata dalam perkara pidana, sehingga Majelis Hakim PN Palu memutuskan Dakwaan Batal Demi Hukum dan membebaskan terdakwa dari tahanan.
"Dengan demikian penyidik dan JPU telah salah menerapkan hukum," kata Margareta.
Dia melanjutkan, atas putusan itu, JPU tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tingggi Sulteng, justru mengajukan kasasi ke Magkamah Agung RI.
Setelah pemeriksaan perkara, majelis hakim memutuskan Kasasi Tidak Dapat Diterima, dengan demikian perkara itu telah berkekuatan hukum tetap.
Dia menjelaskan, anehnya, meski sudah berkekuatan hukum tetap, JPU kembali mengajukan dakwaan dengan berkas perkara yang sama.
Padahal kata dia, tindakan hukum tersebut melanggar sudah ketentuan undang-undang KUHP Pasal 76 ayat 1 yang menyatakan bahwa orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh Hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.
Selain itu juga telah melanggar Pasal 18 ayat 5 Undang-Undang HAM nomor 39 tahun 1999 yang menyatakan setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Jadi ini adalah proses melanggar. Ini adalah proses hukum yang terjadi di pengadilan negeri ini dan penegak hukum di Sulawesi Tengah karena telah mengadili suami saya untuk kedua kalinya dengan perkara yang sama, bukti yang sama dan juga dakwaan yang sama," ujarnya.
"Pengadilan negeri juga telah menyidangkan kembali saat ini sudah terdaftar kepada SYK meskipun berdasar dakwaan dalam perkara yang sama," tambahnya.
Sambut HUT ke-47, Pemkot Palu Gandeng Yayasan Senyum Sulteng Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis |
![]() |
---|
Siswa SMA Negeri 1 Palu Diamankan Polisi, Ternyata Hasil Tes Narkoba Negatif |
![]() |
---|
Dosen Manajemen FEB Universitas Tadulako Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Kota Palu |
![]() |
---|
Sosiolog Untad Nilai PETI di PT CPM Bermata Dua : Positif Dan Negatif |
![]() |
---|
Gegara Ditagih Utang Rp160 Ribu, Pria di Palu Tikam Warga Jl Hang Tuah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.