Sulteng Hari Ini

Polda Sulteng Pecat Tujuh Oknum Polisi, Buntut Meninggalnya Tersangka Mugni Syakur

Moh Mughni Syakur, remaja 19 tahun, sebelumnya tewas tak wajar usai ditangkap polisi, 14 November 2023.

Editor: mahyuddin
Humas Polda Sulteng
SIDANG ETIK POLRI - Sedikitnya tujuh anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng diganjar Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam pelaksanaan Sidang Kode Etik Profesi Polri. Ketujuh personel Polda Sulteng itu adalah Bripka MARH, Bripka RM, Bripka H, Bripka AAT, Brigpol AE, Brigpol MAW dan Briptu YPA. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sedikitnya tujuh anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng diganjar Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam pelaksanaan Sidang Kode Etik Profesi Polri.

Ketujuh personel Polda Sulteng itu adalah Bripka MARH, Bripka RM, Bripka H, Bripka AAT, Brigpol AE, Brigpol MAW dan Briptu YPA.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menerangkan, hasil Sidang Kode Etik profesi Polri terkait meninggalnya Moh Mugni Syakur setelah ditangkap tim Jatanras memutuskan sanksi PTDH terhadap tujuh oknum anggota tersebut.

“Ketujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulteng itu diduga telah melakukan tindakan kekerasan saat mengamankan saudara Moh Mugni Syakur yang diduga melakukan pencurian ponsel,” jelas Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Rabu (19/2/2025)

Kombes Pol Djoko Wienartono menjelaskan, ketujuhnya personel itu akan menjalani persidangan umum usai dijatuhi hukuman PTDH.

"Mereka juga diproses untuk diajukan dalam peradilan umum yang berkas perkaranya sudah dilakukan tahap I ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng walaupun masih ada perbaikan berkas," ujar Kombes Pol Djoko.

Baca juga: Kematian Bayu dan Mugni Jadi Sorotan, Seret 5 Aparat Kepolisian

Dia meminta maaf kepada publik apabila dalam penanganan kasus itu terkesan lamban.

"Kami tetap berupaya maksimal untuk menuntaskan kasus meninggalnya saudara Moh Mugni Syakur," tutur Kombes Pol Djoko Wienartono.

Moh Mughni Syakur, remaja 19 tahun, sebelumnya tewas tak wajar usai ditangkap polisi, 14 November 2023.

Mughni sebelumnya diduga terlibat dalam kasus pencurian ponsel di rumah anggota polisi Jl Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Usai ditangkap polisi, Mugni Syakur dikabarkan meninggal dunia.

Polisi kala itu berdalih, kematian Mughni diakibatkan overdosis narkoba jenis sabu sehingga meninggal dengan mengeluarkan buih putih dari mulut.

Saat jenazah Mugni dimandikan, keluarga mendapatkan sejumlah kejanggalan berupa luka memar dan patang tulang tangan maupun kaki.

Baca juga: Residivis Penipuan Palsukan Identitas Pejabat Polda Sulteng, 2 Korban Rugi Rp31 Juta

Atas kondisi tersebut maka keluarga menduga adanya penganiayaan.

Orangtua Mughni berupaya mengajukan laporan polisi terkait dugaan tersebut ke Polda Sulteng.

Namun upaya itu ditolak dengan alasan kurangnya saksi, dan diarahkan untuk membuat pengaduan kepada Kapolda Sulteng untuk dilakukan investigasi.

Keluarga Mughni Syakur pun berupaya mencari keadilan hingga berunjuk rasa di Polda.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved